Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Bojonagara Aris Kurniawan memberikan edukasi kepada Wajib Pajak Badan MCI terkait Tata Cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa melalui aplikasi e-Bupot, kegiatan edukasi ini berlangsung di loket helpdesk KPP Pratama Bandung Bojonagara, JL Prof Dr Sutami No.2 Bandung, Jawa Barat (Selasa, 17/10). Aris menjelaskan terkait fitur-fitur yang ada pada aplikasi e-Bupot yang memudahkan para Wajib Pajak Badan dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

Aris kemudian menjelaskan bahwa, pada aplikasi tersebut wajib pajak dapat membuat bukti potong PPh Pasal 21/26, dan Bukti Potong Unifikasi yaitu terkait PPh Pasal 22, 23,15, Pasal 4 ayat (2), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Ia juga menyampaikan bahwa melalui aplikasi e-Bupot ini, wajib pajak dapat membuat kode billing ketika muncul pajak terutang. Aris juga menyebutkan bahwa layanan e-Billing pada pajak.go.id juga masih dapat digunakan sehingga tidak harus melalui aplikasi e-Bupot.

Ia pun menambahkan, “Wajib pajak dapat menggunakan metode import data bukti potong apabila data yang dipotong cukup banyak." Lebih lanjut lagi, Aris menyampaikan bahwa pelaporan SPT masa Unifikasi paling lambat dilaporkan maksimal tanggal 20 pada bulan berikutnya.

"Semisal, Bapak akan melaporkan SPT Unifikasi masa pajak September maka paling akhir dilaporkan tanggal 20 Oktober, begitu seterusnya ya, Pak," tambahnya lagi. Terakhir, menurut Aris dalam e-Bupot Unifikasi tidak perlu menginstall aplikasinya karena sudah berbasis web sehingga harapannya, dapat memudahkan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

 

Pewarta: Oktarianto Ridho Tri A
Kontributor Foto: Aris Kurniawan
Editor: Zacky Rasyid

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.