Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majene melaksanakan penyitaan terhadap aset wajib pajak di Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar (Kamis 16/5).

Penyitaan ini dilakukan oleh juru sita Pajak KPP Pratama Majene, didampingi oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) KPP Pratama Majene Andi Rozen serta disaksikan oleh dua pegawai Seksi P3 KPP Pratama Majene. Penyitaan terhadap aset wajib pajak tersebut dilakukan karena terdapat kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi setelah dilakukan tindakan persuasif. Objek penyitaan dalam kegiatan ini adalah barang bergerak milik wajib pajak berupa motor dan uang tunai.

KPP Pratama Majene, dalam menjalankan penegakan hukum berupa tindakan penagihan aktif terhadap wajib pajak, akan selalu mengedepankan komunikasi kepada wajib pajak serta mempertimbangkan situasi dan kondisi wajib pajak tersebut. “Dalam penegakan hukum, yaitu penagihan aktif terhadap wajib pajak, kami akan terus mengedepankan komunikasi dengan wajib pajak agar mereka teredukasi dan selanjutnya memenuhi kewajiban perpajakannya, sehingga tidak ada lagi kealpaan dalam pemenuhan perpajakannya,” tutur Andi.

Penyitaan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Proses persiapan hingga terjadinya tindakan penyitaan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mulai dari penagihan pasif berupa imbauan kepada wajib pajak untuk melunasi utang pajaknya hingga tindakan penagihan aktif yang diawali dengan penyampaian Surat Paksa oleh juru sita.

Kegiatan penagihan aktif selanjutnya adalah pelelangan barang sitaan yang akan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) apabila wajib pajak belum juga melunasi utang pajaknya. Namun, wajib pajak cukup kooperatif dalam kegiatan kali ini sehingga proses penyitaan berlangsung dengan lancar.

 

Pewarta:Khairul Fata
Kontributor Foto:Khairul Fata
Editor: Ruth Grace Priscilla

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.