Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyerahkan seorang komisaris penggelap pajak berinisal NFS kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (kegiatan Tahap II), di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar), DKI Jakarta (Rabu, 27/3).

Sebelum diboyong ke Kantor Kejari Jakbar untuk kegiatan Tahap II, pada pukul 09.00 WIB,  tersangka NFS menjalani pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Selong. Usai memperoleh keterangan sehat, tim penyidik DJP beserta tim dari Koordinator Pengawas (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bergegas membawa tersangka NFS menuju Kantor Kejari Jakbar.

Tim penyidik DJP kemudian menyerahkan tanggung jawab atas tersangka NFS beserta barang bukti penggelapan pajak kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung dengan disaksikan oleh tim dari Korwas PPNS Bareskrim Polri dan tim dari Kejari Jakbar.

Tersangka NFS diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan melalui perusahaan yang dipimpinnya yaitu PT RPJ. Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka NFS adalah menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

Ia melakukan perbuatan pidana tersebut selama setahun yaitu pada periode Januari hingga Desember 2016. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp2,38 miliar.

Sebagai konsekuensi dari perbuatannya, tersangka NFS dapat dijatuhi hukuman penjara selama minimal enam bulan hingga maksimal enam tahun. Tersangka juga akan diwajibkan membayar pidana denda sebanyak dua hingga enam kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dan/atau jumlah pajak dalam faktur pajak.

Dalam kasus ini, tersangka NFS dijerat Pasal 39A huruf a dan/atau Pasal 39 ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Kegiatan Tahap II atas tersangka NFS berjalan dengan lancar berkat kerja sama yang solid antara DJP, Kejaksaan Agung, Korwas PPNS Bareskrim Polri, dan Kejari Jakbar.

Bersama dengan para aparat penegak hukum lainnya, DJP akan terus gigih dalam menangani setiap kasus penggelapan pajak demi memberikan efek jera kepada pelaku dan efek gentar kepada calon pelaku.

Pewarta: M. Faizul Adzim
Kontributor Foto: Gary Clinton Marbun
Editor: Arif Miftahur Rozaq

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.