
Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyerahkan seorang direktur perusahaan penggelap pajak berinisal H kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (kegiatan Tahap II), di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel), DKI Jakarta (Rabu, 27/10).
Sebelum diboyong ke Kantor Kejari Jaksel untuk kegiatan Tahap II, pada pukul 09.00 WIB, tersangka H menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes usap antigen Covid-19 di Poliklinik DJP. Usai memperoleh keterangan sehat dan negatif Covid-19, tim penyidik DJP beserta tim dari Koordinator Pengawas (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bergegas membawa tersangka H menuju Kantor Kejari Jaksel.
Tim penyidik DJP kemudian menyerahkan tanggung jawab atas tersangka H beserta barang bukti penggelapan pajak kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung dengan disaksikan oleh tim dari Korwas PPNS Bareskrim Polri dan tim dari Kejari Jaksel. Tersangka H diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan melalui perusahaan yang dipimpinnya yaitu PT PU. Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka H adalah menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
Ia melakukan perbuatan pidana tersebut selama setahun yaitu pada periode Januari hingga Desember 2016. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp1,77 miliar. Sebagai konsekuensi dari perbuatannya, tersangka H dapat dijatuhi hukuman penjara selama minimal enam bulan hingga maksimal enam tahun. Ia juga akan diwajibkan membayar pidana denda sebanyak dua hingga enam kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dan/atau jumlah pajak dalam faktur pajak. Dalam kasus ini, tersangka H dijerat Pasal 39A huruf a dan/atau Pasal 39 ayat 1 huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kegiatan Tahap II atas tersangka H berjalan dengan lancar berkat kerja sama yang solid antara DJP, Kejaksaan Agung, Korwas PPNS Bareskrim Polri, dan Kejari Jaksel. Bersama dengan para aparat penegak hukum lainnya, DJP akan terus gigih dalam menangani setiap kasus penggelapan pajak demi memberikan efek jera kepada pelaku dan efek gentar kepada calon pelaku.
- 72 kali dilihat