Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menerima kunjungan wajib pajak berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) dalam rangka konsultasi perihal perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menggunakan DPP Nilai Lain di KP2KP Sidrap, Kabupaten Sidenreng Rappang (Kamis, 30/1).

TN, wajib pajak, menyampaikan kebigungannya mengenai skema pengenaan tarif PPN 11% menggunakan DPP Nilai Lain.

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) merupakan nilai yang dijadikan basis dalam penghitungan pajak terutang, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pada 31 Desember 2024 lalu, Pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif PPN menjadi sebesar 12% melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. Meskipun demikian, Pemerintah juga menggarisbawahi bahwa tarif 12% ini hanya berlaku bagi barang dan jasa yang tergolong mewah. Dengan demikian, terhadap barang dan jasa yang tidak tergolong mewah akan tetap dikenakan tarif 11% sehingga terdapat penambahan klasifikasi DPP sebagai bagian dari implementasi penyesuaian tarif PPN 12% ini.

“Dalam penerbitan faktur pajak dengan PPN 11% ini, PKP akan menggunakan DPP Nilai Lain dengan kode faktur 04,” ujar Elsa Evelina, Petugas KP2KP Sidrap.

Lebih lanjut, Elsa Evelina menjabarkan penyesuaian dari perhitungan DPP Nilai Lain agar tarif PPN yang dikenakan terhadap barang dan jasa yang tidak tergolong mewah adalah tetap 11%.

“Penghitungan ini semacam menetralisir tarif 12% menjadi 11%, yakni dengan menggunakan koefisien pengali 11/12 dalam penghitungan Nilai Lain tersebut,” sambungnya, “sehingga dari nilai pajak terutang yang diperoleh pada akhir perhitungan, dapat disimpulkan bahwa PPN yang dikenakan tetap 11%.”

Wajib pajak menganggukkan kepala tanda memahami penjelasan. “Terima kasih penjelasannya, Bu. Sudah saya catat semua,” ucap TN.

Melalui konsultasi ini, KP2KP Sidrap berharap wajib pajak dapat lebih memahami esensi dari kebijakan pemerintah, serta mampu melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Pewarta: Elsa Evelina
Kontributor Foto: Elsa Evelina
Editor: Ruth Grace Priscilla

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.