Penyanyi Senior, Grace Simon, menunjukkan komitmennya sebagai wajib pajak dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur untuk mendapatkan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024. Dengan bantuan layanan asistensi, proses pelaporan dilakukan di Aula Gedung Keuangan Negara II (GKN), Jalan Tantular No. 4, Renon, Kota Denpasar (Jumat, 28/2).

Selain dikenal sebagai penyanyi pop jazz di era 1970—1980-an, Grace juga aktif di dunia bisnis kuliner di Bali serta mengelola yayasan sosial yang bergerak dalam bantuan bagi panti asuhan di Desa Sumerta Kelod, Denpasar.

Dalam kunjungannya, pelantun "Cinta Putih" ini tidak hanya melaporkan SPT Pribadinya, tetapi juga berkonsultasi mengenai kewajiban perpajakan yayasannya. Proses pelaporan didampingi langsung dari Tim Satgas SPT KPP Pratama Denpasar Timur.

Grace memberikan apresiasi atas pelayanan Tim KPP Pratama Denpasar Timur. Menurutnya, petugas memberikan penjelasan yang jelas dan mudah dipahami sehingga proses pelaporan menjadi lebih nyaman dan efisien meskipun dirinya pribadi terdaftar pada KPP di Jakarta.

Langkah yang diambil Grace Simon mendapat apresiasi dari Kepala KPP Pratama Denpasar Timur, Abdon Budianto Situmorang. Ia menyebut bahwa Grace bisa menjadi contoh bagi masyarakat karena meskipun dikenal sebagai figur publik, ia tetap menyempatkan diri untuk memenuhi kewajiban pajaknya, baik sebagai individu maupun dalam pengelolaan yayasan sosialnya.

Pewarta: Ferry Kristiani
Kontributor Foto: Agus Eka Prananjaya
Editor: Sukarni

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.