
Sehubungan dengan masih mewabahnya pandemi virus Corona (COVID-19) di wilayah Indonesia serta mendukung usaha pemerintah dalam mencegah penyebaran COVID-19, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperpanjang penghentian layanan tatap muka di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) kantor pajak, yang sedianya berakhir pada tanggal 21 April 2020, menjadi sampai dengan 29 Mei 2020. Kondisi yang sama juga berlaku di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran. Spanduk pemberitahuan bertuliskan “Penghentian pelayanan pajak secara tatap muka diperpanjang sampai 29 Mei 2020” telah terpasang di gerbang pintu masuk KPP Pratama Kisaran (Selasa, 21/04).
Namun, kondisi ini tidak perlu membuat wajib pajak khawatir. Wajib pajak tetap akan mendapatkan pelayanan prima terkait perpajakan dari KPP Pratama Kisaran walaupun tidak secara tatap muka. KPP Pratama Kisaran telah menyiapkan beberapa hal yang dilakukan untuk lebih mengoptimalkan pelayanan kepada wajib pajak, terlebih waktu yang sudah mendekati batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dan penghapusan sanksi administrasi pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sampai dengan tanggal 30 April 2020.
Kelas pajak secara daring
KPP Pratama Kisaran secara rutin melaksanakan kelas pajak secara daring. Kelas pajak dilaksanakan dua hari dalam satu minggu (selasa dan kamis) dan setiap hari kegiatan dibagi ke dalam dua sesi, pagi dan siang. Waktu kegiatan dapat ditambah melihat antusiasme dari wajib pajak yang mendaftar. Untuk saat ini, kelas pajak difokuskan untuk tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh. Informasi lengkap mengenai kelas pajak ini dapat dilihat di media sosial resmi KPP Pratama Kisaran (Instagram: pajakkisaran dan facebook: KPP Pratama Kisaran). Untuk mendaftar, wajib pajak dapat mengisi formulir di pranala: http://bit.ly/kelaspajakkpp115.
Menambah saluran telepon dan chat
KPP Pratama Kisaran menambah saluran telepon dan chat menjadi sepuluh nomor telepon. Nomor-nomor tersebut dapat dihubungi oleh wajib pajak yang ingin mendapatkan layanan dari KPP Pratama Kisaran. Berikut nomor-nomor telepon yang dapat dihubungi oleh wajib pajak:
No.
Jenis Layanan
Nomor Telepon
1.
Pendaftaran NPWP, aktivasi / lupa EFIN, e-filing, Sertifikat Elektronik, Validasi SSP PPh Pasal 4 ayat (2)/BPHTB
082181268302; 082172406968
2.
Konsultasi Perpajakan / Helpdesk
082180580382; 082172406974
3.
E-biling, e-filing, konsultasi pelaporan SPT
082172406971; 082172406975; 082172406976; 082172406980; 082172406919
4.
Informasi utang pajak / penagihan, e-biling pembayaran utang pajak
082172406978
Menambah waktu layanan
Terkait dengan batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dan penghapusan sanksi administrasi pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sampai dengan tanggal 30 April 2020, KPP Pratama Kisaran menambah waktu layanan, termasuk pada hari sabtu dan minggu. Wajib pajak dapat menghubungi nomor-nomor telepon KPP Pratama Kisaran untuk mendapatkan informasi atau konsultasi terkait pelaporan SPT Tahunan PPh.
- 282 kali dilihat