Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang Dua menghadiri undangan dari Rumah Sakit M Djamil dalam kegiatan sosialisasi pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi para dokter.
Acara ini berlangsung di Aula Lantai IV Gedung Administrasi Rawat Jalan RS M Djamil, Kota Padang (Selasa, 11/3).
Sosialisasi yang dihadiri oleh tenaga medis serta pihak manajemen rumah sakit ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai kewajiban perpajakan bagi tenaga kesehatan, khususnya dokter yang memiliki beragam skema penghasilan, baik sebagai pegawai tetap maupun tenaga professional.
Dalam kesempatan tersebut, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi diwakili oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat. Ia didampingi oleh Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi serta Fungsional Penyuluh KPP Pratama Padang Dua. Para penyuluh pajak memberikan penjelasan komprehensif mengenai mekanisme pemotongan, pelaporan, dan pembayaran PPh Pasal 21, yang merupakan pajak atas penghasilan yang diterima tenaga kerja, termasuk dokter, dari pemberi kerja.
“Pemotongan PPh 21 setiap masa, kecuali masa pajak terakhir telah menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER). Sementara itu, perhitungan di akhir tahun dilakukan dengan mengurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) terlebih dahulu, kemudian hasilnya dikalikan dengan tarif Pasal 17 PPh 21,” jelas Irnilda, Fungsional Penyuluh Kanwil.
Sosialisasi ini juga menghadirkan sesi diskusi interaktif di mana para peserta dapat mengajukan pertanyaan terkait kendala yang mereka hadapi dalam pelaporan pajak. Salah satu isu yang banyak disoroti adalah perbedaan perhitungan pajak bagi dokter yang bekerja di lebih dari satu fasilitas kesehatan.
Tim penyuluh pajak pun memberikan solusi serta panduan teknis yang diharapkan dapat mempermudah tenaga medis dalam memenuhi kewajiban perpajakannya secara tepat dan akurat.
Sejumlah dokter menyampaikan bahwa sosialisasi seperti ini sangat membantu mereka dalam memahami regulasi yang terus berkembang dan memastikan kepatuhan pajak yang lebih baik.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi dalam memberikan edukasi perpajakan secara luas, tidak hanya kepada tenaga medis tetapi juga kepada berbagai sektor lainnya.
Dengan adanya sinergi yang kuat antara pemerintah dan wajib pajak, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi berharap sistem perpajakan yang adil dan transparan dapat terus terwujud demi mendukung pembangunan nasional.
Pewarta:Luthfi Hariz Setiono |
Kontributor Foto:Helmi Selvianto |
Editor:Trio Nofiradi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 1 kali dilihat