Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang menghadiri undangan dari PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) untuk memberikan sosialisasi tata cara perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Tarif Efektif Rata-rata (TER) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023. Kegiatan ini diselenggarakan di Ruang Mahoni Kantor Pusat PKT, Kota Bontang (Kamis, 15/02).
Kepala Seksi Pengawasan III Eko Handayanto yang didampingi oleh Penyuluh Pajak Afif Abdur Rahman dan Account Representative Seksi Pengawasan III Riza Teguh Kurniawan memaparkan materi peraturan pajak terbaru terkait Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang mulai berlaku tanggal 1 Januari 2024. Aturan pajak baru ini diterbitkan guna memberikan kemudahan dan kesederhanaan dalam penghitungan PPh Pasal 21.
Dalam kegiatan ini turut hadir perwakilan dari PT Pupuk Kalimantan Timur, Septian Seno Rinaldhie selaku VP Bisnis & Administrasi PT PKT. Tujuan diadakannya sosialisasi ini dalam rangka meningkatkan pemahaman atas perlakuan perpajakan tersebut kepada Anak Perusahaan dan Afiliasi PT Pupuk Kalimantan Timur.
"Dengan adanya sosialisasi ini dapat memberikan bekal serta gambaran terkait aturan baru kepada para peserta sehingga dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Eko Handayanto.
Pewarta: Selestina Aurilla Putri Hapsari |
Kontributor Foto: Riza Teguh Kurniawan |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 46 kali dilihat