Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pulogadung bekerja sama dengan Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan kegiatan sosialisasi perpajakan (Rabu, 28/1). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pemahaman mengenai kewajiban perpajakan bagi pegawai Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) di lingkungan PPPA Provinsi DKI Jakarta.

Sosialisasi dilaksanakan secara hybrid, yakni secara luring di Aula Lantai 3 PPPA Provinsi DKI Jakarta yang berlokasi di Jalan Raya Bekasi Timur KM 18, Pulo Gadung, Jakarta Timur, serta secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini mengusung tema “Sosialisasi Mekanisme Pemotongan Pajak bagi Pegawai Non-ASN” dan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Acara diawali dengan pembukaan sosialisasi, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi edukasi perpajakan oleh Tim Fungsional Penyuluh Pajak dari KPP Pratama Jakarta Pulogadung. Materi disampaikan oleh Mohammad Aden selaku narasumber, yang memberikan pemaparan mengenai mekanisme pemotongan pajak bagi pegawai Non-ASN.

Dalam paparannya, Mohammad Aden menjelaskan ketentuan perpajakan terbaru yang menjadi dasar pemotongan pajak atas penghasilan pegawai Non-ASN. Materi yang disampaikan mencakup Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi, serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 yang mengatur bentuk dan tata cara pembuatan bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 beserta tata cara pelaporan SPT Masa.

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap pegawai Non-ASN dapat memahami secara komprehensif mekanisme pemotongan pajak yang berlaku, sehingga pelaksanaan kewajiban perpajakan dapat dilakukan dengan benar dan sesuai ketentuan,” ujar Aden.

Para peserta berkesempatan untuk berdiskusi dan mengajukan pertanyaan secara langsung terkait materi yang telah disampaikan.

Dengan terselenggaranya kegiatan edukasi pajak ini, KPP Pratama Jakarta Pulogadung berharap dapat menambah wawasan, meningkatkan kesadaran, serta mendorong kepatuhan perpajakan pegawai Non-ASN di lingkungan PPPA Provinsi DKI Jakarta.

Pewarta: Putri Hanindyawati
Kontributor Foto: Mohammad Aden
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.