
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang memberikan apresiasi dalam bentuk penyerahan cendera mata pada wajib pajak yang telah memenuhi undangan dalam rangka penyuluhan perorangan atau metode one on one (Jumat, 20/8). Seremonial pemberian apresiasi ini dilakukan di ruang pelayanan KP2KP Pinrang, Kabupaten Pinrang.
Sebelumnya, wajib pajak yang terpilih menjadi calon peserta penyuluhan akan diundang untuk hadir ke kantor pajak. Dengan penyuluhan tersebut, pihak KP2KP Pinrang berharap wajib pajak yang sebelumnya tidak patuh akan dapat memahami dan menjalankan kewajiban perpajakannya.Seluruh rangkaian kegiatan penyuluhan dilakukan secara perorangan atau one on one dan dilaksanakan langsung oleh petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Pinrang.
Dua hari sebelum seremonial penyerahan apresiasi, pihak KP2KP Pinrang mengirimkan surat kepada Kadacong salah satu wajib pajak yang menurut sistem belum melakukan pembayaran untuk masa pajak bulan Juli. Setelah hadir memenuhi undangan, Kadacong menerima penyuluhan mengenai peraturan pajak yang dikenakan kepada UMKM dan tenggat waktu pembayaran, “Untuk wajib pajak UMKM yang omzetnya tidak melebihi 4,8 miliar, maka dikenai tarif final PP 23 yaitu setengah persen dan dibayarkan maksimal tanggal 15 bulan berikutnya,” tutur petugas TPT KP2KP Pinrang saat melakukan penyuluhan.
Setelah kegiatan tersebut selesai, perwakilan KP2KP Pinrang pun memberikan apresiasi berupa cendera mata kepada wajib pajak. Pihak KP2KP Pinrang berharap ke depannya para wajib pajak di wilayah Kabupaten Pinrang akan semakin mengerti dan patuh terhadap kewajiban perpajakannya masing-masing.
- 25 kali dilihat