
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pohuwato mengundang Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marissa sebagai pemateri pada Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Dana Hibah dalam penyelengaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pohuwato pada Badan Adhoc Tahun 2020 melalui konferensi video di Gedung B Aula KPU Kabupaten Pohuwato (Selasa, 4/8).
Undangan tersebut dipenuhi oleh KP2KP Marissa yang mengikuti jalannya konferensi video di KP2KP Marissa. Acara dibuka dengan sambutan dari Ketua KPU Kabupaten Pohuwato Rinto W. Ali pada pukul 09.00 WITA, dilanjutkan dengan pembacaan doa oleh panitia dan sambutan oleh Kepala KP2KP Marissa, serta penyampaian materi dari KP2KP Marissa.
Dalam sambutannya, Kepala KP2KP Marissa Ahmad Sinai menyampaikan secara umum mengenai bagaimana aspek perpajakan terhadap dana hibah yang dikelola oleh Badan Adhoc KPU Kabupaten Pohuwato, yang terdiri dari beberapa Panitia Pemilihan Kecamatan pada Kabupaten tersebut.
Acara bimbingan teknis dilanjutkan pemberian materi perpajakan seputar aspek perpajakan terhadap pengelolaan dana hibah oleh pemateri, meliputi jenis pajak yang dipotong/dipungut, objek pajak dan tarif pajaknya, bagaimana menghitung pajak, dan tata cara pelaporan atas pemotongan/pemungutan pajak. Pemilihan materi tersebut dimaksudkan agar Badan Adhoc KPU Kabupaten Pohuwato, dalam hal ini para Panitia Pemilihan Kecamatan memahami bagaimana menjalankan kewajiban perpajakannya.
Dalam sesi tersebut, peserta yang merupakan unsur KPU Kabupaten Pohuwato dan Panitia Pemilihan Kecamatan Kabupaten Pohuwato mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang sifatnya teknis maupun non teknis. Salah satunya adalah penanya dari pihak Panitia Pemilihan Kecamatan dan Sekretariat Kecamatan Marissa tentang tarif final penghasilan atas honorarium yang bersumber dari APBN/APBD.
Dengan kegiatan ini, KP2KP Marissa berharap Badan Adhoc KPU Kabupaten Pohuwato dapat mengelola dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pohuwato sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- 19 kali dilihat