Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mukomuko memenuhi undangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko sebagai narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan serta Sistem Laporan Kinerja pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu serta Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko Tahun 2024 (Jumat, 12/7).
Kegiatan yang diselenggarakan di Aula Hotel Abyan Jalan Sultan Pesisir Baratsyah, Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu ini diadakan oleh KPU Kabupaten Mukomuko dan diikuti oleh 45 orang sebagai perwakilan dari 15 kecamatan se-Kabupaten Mukomuko. Setiap kecamatan mengirimkan perwakilan sebanyak 3 orang sebagai ketua, sekretaris, dan bendahara ad hoc KPU.
Tomi Wiranto selaku Kepala KP2KP Mukomuko yang menjadi narasumber dalam kegiatan edukasi ini menyampaikan materi mengenai aspek perpajakan badan ad hoc KPU berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.03/2022 yang mengatur kewajiban perpajakan instansi pemerintah dalam satu aturan. Tomi menjelaskan bahwa selain mendaftarkan diri, instansi pemerintah memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan dan pemungutan, menyetorkan, serta melakukan pelaporan pajak atas setiap penggunaan dana yang dilakukan jika berkaitan dengan aspek perpajakan yang berlaku.
Peserta juga dibekali dengan materi tentang objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). “Jika atas honor/gaji dikenakan PPh Pasal 21, belanja barang dengan nilai di atas Rp2 juta dikenakan PPh Pasal 22, jasa dikenakan PPh Pasal 23, sewa gedung dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2), maka ada juga aspek PPN yang harus diperhatikan oleh para penyelenggara keuangan jika transaksinya di atas Rp2 juta,” ujar Tomi saat menjelaskan aspek perpajakan KPU kepada peserta yang hadir.
Melalui kegiatan edukasi ini, KP2KP Mukomuko berharap agar setiap peserta yang hadir bisa memahami ketentuan perpajakan yang berlaku dan dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar untuk menghindari sanksi atas kelalaian dalam penerapan aturan perpajakan yang ada. “Jika peserta masih ada yang ingin ditanyakan, peserta bisa langsung datang ke KP2KP Mukomuko, atau bisa menghubungi Whatsapp Center KP2KP Mukomuko pada jam kerja di nomor 0811730328,” ungkap Tomi selaku narasumber saat menutup kegiatan edukasi.
Pewarta: Tomi Wiranto |
Kontributor Foto: Patrissius Ardianta R. M. |
Editor: Imam Dharmawan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 19 kali dilihat