Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandar Lampung Dua mengunjungi PT GBM untuk memberikan edukasi hak dan kewajiban perpajakannya yang berlokasi di Kota Bandar Lampung (Senin, 10/2). PT GBM adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan hasil pengolahan ubi kayu, khususnya onggok untuk pakan ternak.

PT GBM telah terdaftar sebagai wajib pajak sejak tahun 2020. PT GBM mengajukan permohonan kepada KPP Pratama Bandar Lampung Dua untuk mendapatkan edukasi terkait kewajiban perpajakannya. Menanggapi permohonan tersebut, KPP Pratama Bandar Lampung Dua melakukan kunjungan langsung ke perusahaan.

Petugas KPP Pratama Bandar Lampung Dua memberikan pendampingan terkait berbagai aspek administrasi perpajakan yang relevan dengan usaha PT GBM. Materi yang disampaikan meliputi kewajiban pelaporan pajak, pencatatan transaksi keuangan, serta pemanfaatan layanan perpajakan digital yang dapat membantu perusahaan dalam menjalankan kewajiban pajaknya secara lebih efisien.

KPP Pratama Bandar Lampung Dua memastikan bahwa PT GBM mendapatkan informasi yang jelas mengenai insentif dan fasilitas perpajakan yang mungkin dapat dimanfaatkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Dukungan aktif dari KPP Pratama Bandar Lampung Dua ini merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Pajak dalam menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih inklusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Dengan pemahaman perpajakan yang lebih baik, diharapkan PT GBM dapat menjalankan operasional usahanya dengan lancar serta berkontribusi terhadap penerimaan negara melalui kepatuhan pajak yang optimal," tutup Yolanda, salah satu Petugas KPP Pratama Bandar Lampung Dua.

Pewarta: Yolanda Permata Yanra
Kontributor Foto: Rif`ani Dwi Hikmawati
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.