Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Majenang dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap memberikan pelatihan Edukasi Coretax DJP bagi para bendahara desa di Kecamatan Kedungreja. Kegiatan ini untuk memenuhi undangan dari Kecamatan Kedungreja dan di Balai Desa Kedungreja, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah (Jumat, 28/2).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman bendahara desa sehubungan dengan implementasi Coretax DJP terkait dengan aspek kewajiban perpajakan instansi pemerintah desa dan diikuti oleh seluruh bendahara desa di wilayah Kecamatan Kedungreja.

Kepala KP2KP Majenang Arwan Atrofu Zaman membuka kegiatan edukasi ini. Dalam sambutannya, Atrofu menyampaikan apresiasi kepada Kecamatan Kedungreja atas inisiasinya untuk menyelenggarakan acara Edukasi Coretax DJP sebagai lanjutan kegiatan yang pernah diselenggarakan di Aula KP2KP Majenang. Kemudian, Atrofu juga menyampaikan bahwa implementasi Coretax DJP merupakan wujud dari modernisasi dan peningkatan kualitas layanan Direktorat Jenderal Pajak terhadap wajib pajak.

“Kami berkomitmen untuk dapat meningkatkan kualitas layanan terhadap wajib pajak, dalam hal ini Coretax (DJP, ̶red) diluncurkan untuk dapat memudahkan Bapak-Ibu sekalian dalam menjalankan kewajiban perpajakan,” ujar Atrofu.

Dalam kegiatan Edukasi Coretax DJP, Penyuluh Pajak Andono Mitro Adi turut menyampaikan materi terkait aktivasi akun Coretax, tata cara impersonate akun Coretax DJP, pembuatan bukti potong, dan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) yang menjadi kewajiban dari bendahara Instansi Pemerintah desa.

“Coretax (DJP, ̶red) sangat memudahkan bendahara desa dalam melakukan pemungutan dan penyetoran serta pelaporan pajak, Bapak-Ibu tidak perlu menghitung lagi jumlah pajak yang harus dipungut karena akan dihitung otomatis melalui Coretax (DJP, ̶red),” tutur Andono.

Andono lalu melanjutkan, untuk pembuatan kode billing juga akan terbentuk otomatis setelah SPT dibuat, jadi para bendahara tidak akan mengalami kesalahan bayar

Sarifudin, Kepala Seksi Pemerintahan Desa Kecamatan Kedungreja, mengapresiasi penyuluhan ini dan menyampaikan harapannya agar edukasi ini dapat meningkatkan pemahaman para bendahara desa di wilayahnya.

“Coretax (DJP, ̶red) merupakan hal baru bagi kami, dengan adanya penyuluhan ini saya berharap para bendahara desa maupun operator dapat melaksanakan kewajiban perpajakan melalui Coretax (DJP, ̶red),” ujar Sarifudin.

 

 

Pewarta: Bayu Abi Mulyantara
Kontributor Foto: Pracoyo
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.