Memenuhi undangan Kepala Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara menyelenggarakan kegiatan edukasi dan pembahasan terkait aspek perpajakan dana alokasi khusus (DAK) fisik yang diterima oleh oleh Desa Pererenan, Kabupaten Badung, Bali (Selasa, 8/7). Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat kantor Desa Pererenan dan diikuti oleh kepala desa, sekretaris desa, seluruh kepala seksi, seluruh kepala urusan, dan bendahara desa.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang aspek perpajakan bendahara desa, khususnya terkait dengan pengelolaan DAK fisik. Account Representative KPP Badung Utara, Eko Purnomo Juni Budianto, yang menjadi narasumber pada kegiatan tersebut menyampaikan materi mengenai kewajiban perpajakan yang harus dipatuhi oleh bendahara desa dalam mengelola DAK fisik.
“DAK Fisik adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan untuk mendukung pembangunan/pengadaan sarana dan prasarana layanan publik daerah. Pemanfaatan DAK Fisik harus diiringi dengan pemenuhan kewajiban perpajakan yang melekat di dalamnya, seperti kewajiban memotong/memungut atas setiap pembayaran yang merupakan objek potput (potongan dan pungut) dan membuat bukti potongnya,” ujar Eko.
Sementara itu, Eko juga turut menyampaikan materi terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.03/2022 tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa Melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.
“Terhitung sejak tanggal 1 Juli 2022, Bendahara Desa akan memungut, menyetor, dan melaporkan transaksi Pajak Penghasilan (PPN) 11% dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi,” pungkas Eko.
Pewarta:Dian Agung Susanto |
Kontributor Foto:Eko Purnomo |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 kali dilihat