Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jambi Telanaipura menghadiri undangan sosialisasi perpajakan terkait Coretax DJP bagi wajib pajak instansi pemerintah. Kegiatan ini ditujukan bagi pengelola keuangan di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi untuk mengenalkan fitur-fitur dalam Core Tax Administration System (CTAS) atau lebih dikenal sebagai Coretax DJP. Sosialisasi berlangsung di ruang rapat Sekretariat DPRD Provinsi Jambi (Kamis, 23/1).

Tim narasumber dari KPP Pratama Jambi Telanaipura dipimpin oleh Kepala Seksi Pengawasan VI, Tomi Firmansyah, didampingi oleh Account Representative dan Penyuluh Pajak. Dalam kesempatan ini, Penyuluh Pajak Auliza Oktari memberikan pemaparan komprehensif mengenai tata cara pembuatan bukti potong di aplikasi Coretax DJP yang mencakup impersonasi akun PIC, perekaman bukti potong melalui menu e-Bupot, penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26, serta pembuatan billing pajak.

"Dalam aplikasi Coretax (DJP –red), penyelesaian hak dan kewajiban instansi pemerintah menggunakan konsep impersonating. Jika muncul notifikasi ‘You are currently impersonating user’ artinya pengguna sedang menjalankan kewajiban pajak instansi. Menu role dapat dilihat di bagian kanan atas pada tampilan Coretax (DJP –red)," jelas Auliza.

Setelah sesi pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan asistensi langsung dalam penggunaan aplikasi Coretax DJP oleh tim edukator KPP Pratama Jambi Telanaipura.

Melalui sosialisasi ini, KPP Pratama Jambi Telanaipura berharap para wajib pajak instansi pemerintah semakin mudah dalam mengelola dan merencanakan pembayaran pajak secara transparan, efisien, dan tepat waktu.

 

Pewarta: Pribadi Dhisa Agung
Kontributor Foto: Didi Perdana Kesuma
Editor: Trio Nofriadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.