Tim Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar memenuhi undangan dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menegah Kabupaten Lampung Selatan untuk menjadi narasumber dalam kegiatan pelatihan vokasional bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menegah (UMKM) Kab. Lampung Selatan yang berlokasi di D’SAS Café & Resto, Jalan Lintas Sumatra KM. 57, Kedaton, Kalianda, Kab. Lampung Selatan, Provinsi Lampung (Selasa, 29/8).
Tim KPP Pratama Natar yang diwakili oleh Asisten Penyuluh Pajak Riris Citra Utari Simarmata, Andika Windianto, dan Pelaksana Seksi Pelayanan Anggi Elsya Tarra membawakan materi seputar hak dan kewajiban perpajakan sebagai pelaku UMKM di Indonesia dan kebijakan terbaru PPh Final UMKM 0,5% yang diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Tak hanya diberikan edukasi perpajakan mengenai hak dan kewajiban pelaku UMKM, Tim KPP Pratama Natar juga mengimbau para pelaku UMKM untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini perlu dilakukan untuk memudahkan wajib pajak untuk menerima layanan perpajakan serta mengurus administrasi perpajakan melalui loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) maupun secara daring.
Pewarta: Rizki Wira Pamungkas |
Kontributor Foto: Ahmad Fauzi |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 16 kali dilihat