
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau memberikan Asistensi Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi melalui e-Filing di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Malinau, Jl. Pusat Pemerintahan Kantor Gabungan Dinas lantai I Blok B Desa Malinau Hulu Kec. Malinau Kota, Kab. Malinau (Kamis, 12/1).
Kegiatan yang berlangsung selama dua jam tersebut dimulai pukul 09.00 waktu setempat dan dilaksanakan di Ruang Rapat Disdukcapil Malinau. Romualdo mengungkapkan bahwa tujuan dilakukan kegiatan ini adalah untuk memenuhi undangan dari Disdukcapil Malinau untuk memberikan Asistensi Pelaporan SPT Tahunan sekaligus mempercepat pelaporan SPT Tahunan khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Disdukcapil Malinau.
Tak lupa, Romualdo mengedukasi PNS untuk melaporkan harta dan kewajiban/utang yang diperoleh selama tahun 2022 kemarin dan memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk membantu menyukseskan program dari Direktorat Jenderal Pajak.
“Saya apresiasi atas antusias yang tinggi dari PNS Disdukcapil dalam melaporkan SPT Tahunan lebih awal. Tak lupa kami memberikan apresiasi kepada Disdukcapil Malinau dengan memberikan sertifikat dan souvenir atas terlaksananya kegiatan tersebut dengan baik dan lancar,” tutur Asnan selaku pelaksana KP2KP Malinau kepada Evi, Bendahara Disdukcapil Malinau.
Asnan berharap wajib pajak di Kabupaten Malinau dapat melaporkan SPT Tahunannya lebih awal agar terhindar dari sanksi administrasi keterlambatan pelaporan SPT Tahunan.
Pewarta: Romualdo . S |
Kontributor Foto: Romualdo . S |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 9 kali dilihat