
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa menghadiri undangan menjadi narasumber dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pohuwato (Kamis, 16/3). Undangan tersebut untuk memberikan edukasi terkait kewajiban perpajakan atas penggunaan Dana Biaya Operasional Penyelenggaraan (BOP) Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Kesetaraan. Diselenggarakan di Aula Disdikbud Kabupaten Pohuwato, Penyuluh KP2KP Marisa Sapdho Wibowo hadir sebagai narasumber dan ditemani oleh Penyuluh KP2KP Marisa Wachid Wahyu Hidayat dan Fista Aulia Rahmawati.
Edukasi perpajakan ini merupakan bagian dari acara Sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 63 Tahun 2022 yang diselenggarakan Disdikbud Kabupaten Pohuwato. Dibuka oleh Kepala Bidang PAUD Erni Hulubangga, S.Pd., M.Pd, acara ini diikuti oleh seluruh pegawai Disdikbud Bidang PAUD, termasuk para guru dari PAUD negeri dan PAUD swasta di lingkungan Disdikbud Kabupaten Pohuwato.
“Saya berterima kasih kepada Bapak-Bapak dari kantor pajak karena telah menyempatkan hadir kami untuk mengisi materi terkait dengan kewajiban perpajakan kami,” ucap Erni.
Penyuluh KP2KP Marisa Wachid mengungkapkan rasa senang karena telah diundang untuk mengisi materi perpajakan. Wachid juga menyampaikan untuk menyimak materi dengan baik karena ada sedikit perubahan kewajiban perpajakan bendahara instansi pemerintah terkait dengan peraturan terbaru.
Kemudian, Penyuluh KP2KP Marisa Sapdho menyampaikan paparan materi. Dimulai dari kewajiban perpajakan bagi bendahara instansi pemerintah serta subjek dan objek PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), dan PPN. “Penting untuk mengingat bahwa apabila PAUD melakukan pembelian barang menggunakan Dana BOP PAUD, maka pembelian barang tersebut dikecualikan dari PPh Pasal 22, namun tetap dikenakan PPN jika transaksinya di atas dua juta rupiah,” ujar Sapdho.
Sapdho mengingatkan bahwa bendahara instansi memiliki kewajiban menghitung, memotong atau memungut, menyetor, dan melaporkan pajak. Di akhir kegiatan, Sapdho membuka sesi tanya jawab untuk para peserta.
Pewarta: Sapdho Wibowo |
Kontributor Foto: Fista Aulia Rahmawati |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
- 9 kali dilihat