Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jambi Telanaipura menghadiri sosialisasi perpajakan terkait pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Sub Bidang SMK yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jambi di Grand Hotel Jambi (Jumat, 15/11). Peserta acara ini terdiri dari Kepala SMK penerima DAK Fisik Tahun Anggaran 2024, Ketua Pelaksana Swakelola Sekolah, Bendahara DAK Fisik (Swakelola) Sekolah, dan Fasilitator DAK Fisik (Swakelola) Sekolah.

Sosialisasi bertema “Sarpras Mantap untuk Pendidikan Berkualitas” ini menghadirkan Penyuluh Pajak, Auliza Oktari dan Didi Perdana Kesuma, sebagai narasumber utama. Auliza memaparkan materi mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-58/PMK.03/2022 yang mengatur penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak, serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPJ).

“Dalam konteks DAK, bendahara sekolah biasanya terlibat dalam transaksi PPN dan PPh Pasal 22, yang mengharuskan pemungutan pajak terkait pembelian barang,” jelas Auliza.

Ia juga menambahkan bahwa bendahara SMK swasta memiliki tanggung jawab sebagai bendahara badan usaha, yang berwenang memotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas gaji dan/atau honor pegawai, PPh 23 atas belanja jasa atau sewa, serta PPh 4 ayat (2) atas objek tertentu. Selain itu, mereka wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan.

Acara dilanjutkan dengan diskusi dan sesi tanya jawab interaktif, di mana peserta secara antusias membahas peraturan perpajakan yang belum sepenuhnya mereka pahami serta mencari solusi terkait kewajiban perpajakan instansi pemerintah.

KPP Pratama Jambi Telanaipura berharap kegiatan ini dapat membantu para peserta memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakan dengan lebih baik, terutama dalam hal pemotongan atau pemungutan pajak.

 

Pewarta: Pribadi Dhisa Agung
Kontributor Foto: Didi Perdana Kesuma
Editor: Trio Nofriadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.