
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Temanggung memenuhi undangan dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan Kabupaten Temanggung pada acara Pelatihan Akuntansi Lanjutan Bagi Koperasi (Rabu, 13/9).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di RM Lukito Jl Raya Secang-Temanggung Km 6 Badaran, Kranggan, Temanggung. Dihadiri oleh 21 (dua puluh satu) koperasi di Kabupaten Temanggung, Tim Penyuluh Pajak berkesempatan untuk mengisi materi mengenai aspek perpajakan koperasi. Tim Penyuluh Pajak yang bertugas adalah Ghufron Syarifudin, Riesnanda Saptono Putro, dan Ikhsan Abdul Nafi’u. Kegiatan edukasi perpajakan berlangsung pada pukul 09.00 WIB sampai dengan 11.30 WIB.
“Kewajiban perpajakan koperasi dimulai dari daftar, kemudian hitung dan bayar, yang terakhir adalah lapor’’, kata Ikhsan.
Ikhsan menjelaskan, koperasi termasuk dalam subjek pajak badan. Kewajiban mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi koperasi dapat dilakukan secara daring melalui laman ereg.pajak.go.id ataupun datang langsung ke KPP.
“Setelah mendaftar dan memperoleh NPWP, koperasi juga harus menghitung pajak atas transaksi yang dilakukan koperasi sesuai ketentuan yang berlaku, kemudian membayarkan pajak yang telah dihitung, serta koperasi juga wajib menerbitkan bukti potong kepada pihak yang dipotong/dipungut oleh koperasi’’, tambah Iksan.
Sumber penghasilan koperasi diperoleh dari iuran anggota, baik iuran wajib maupun iuran sukarela, penghasilan dari usaha koperasi dan sumbangan yang sah menurut hukum.
“Koperasi diperbolehkan menggunakan tarif PP23/2018 yaitu 0,5% dari omzet, tarif ini dapat dipakai selama 4 tahun. Jangka waktu 4 tahun tersebut dihitung sejak tahun wajib pajak terdaftar, semenjak PP tersebut berlaku atau dihitung sejak tahun pajak PP tersebut diberlakukan apabila Wajib Pajak sudah terdaftar sebelum PP tersebut diberlakukan’’, ungkap Ikhsan.
Koperasi yang sudah memiliki NPWP juga wajib melakukan pelaporan SPT Tahunan dengan formulir SPT 1771 paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak atau tanggal 30 April tahun berikutnya. Bagi Wajib Pajak koperasi yang menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik menggunakan aplikasi e-Form, dapat dilakukan dengan mengunduh formulir di laman djponline.pajak.go.id.
Pewarta: Khoirunnisa Bekti Gunarti |
Kontributor Foto: Ikhsan Abdul Nafi'u |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 18 kali dilihat