Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap memenuhi undangan dari Dinas Perdagangan dan Industri Kabupaten Sidrap untuk memberikan edukasi perpajakan kepada wajib pajak usahawan (Jumat, 28/6). Bertempat di Hadide Café Pangkajene, kegiatan ini diikuti oleh lebih dari 30 (tiga puluh) pelaku usaha di berbagai kecamatan di wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang.
Pada kesempatan ini, pemaparan materi disampaikan oleh Asisten Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Parepare Ignaztoni dengan pokok pembahasan mengenai kewajiban perpajakan Wajib Pajak Usahawan. Dalam paparannnya, Ignaztoni menekankan beberapa poin utama kewajiban perpajakan bagi pelaku usaha, yakni DHPL yang merupakan singkatan dari Daftar, Hitung, Bayar, dan Lapor.
“Apabila peredaran usaha masih dibawah Rp4,8 Miliar, maka atas perhitungan pajak yang terutang akan menggunakan tarif dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, yakni sebesar Rp0,5%,” jelas Ignaztoni.
Ignaztoni juga menambahkan bahwa ketentuan tersebut berlaku 7 (tujuh) tahun bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, 3 (tiga) tahun bagi wajib pajak berbentuk PT, dan 4 (empat) tahun bagi wajib pajak berbentuk Koperasi, CV, atau Firma terhitung sejak berlakunya ketentuan atau sejak tahun terdaftar dalam hal wajib pajak terdaftar setelah diberlakukannya aturan. Setelah sesi pemaparan materi berakhir, Ignaztoni kemudian membuka sesi tanya-jawab.
Engkeng, seorang usahawan di bidang patiseri, menanyakan, “Kemudian apabila omzet sudah melebihi Rp4,8 Miliar apakah ada perubahan atau tambahan untuk kewajiban pajaknya?”
Menanggapi hal tersebut, Ignaztoni menjelaskan bahwa bagi wajib pajak yang omzetnya dalam satu tahun pajak telah melebihi Rp4,8 Miliar, maka wajib pajak memiliki kewajiban melaksanakan pembukuan, melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), dan menggunakan tarif pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 17 atau Pasal 31E Undang-undang Pajak Penghasilan untuk perhitungan pajak terutangnya.
KP2KP Sidrap berharap agar kegiatan edukasi ini dapat menambah pengetahuan pajak sehingga wajib pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar. Kegiatan ditutup dengan foto bersama dan pemberian cendera mata kepada penanya.
Pewarta: Elsa Evelina |
Kontributor Foto: Elsa Evelina |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 kali dilihat