Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar bersama Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng memenuhi undangan Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Takalar untuk menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis Laporan Keuangan Koperasi yang bertempat di Gedung PKK Kabupaten Takalar (Kamis, 23/5). Kegiatan ini dihadiri 30 peserta yang terdiri dari pengurus koperasi di wilayah kabupaten Takalar.
Kegiatan diawali sambutan Ketua Dekopinda Kabupaten Takalar Abd Rahman Muntu, kemudian hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Takalar Sitti Ni’mah memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan.
Setelah sambutan dan kegiatan dibuka secara resmi, dilanjutkan pemaparan materi kewajiban perpajakan Wajib Pajak Badan Koperasi oleh Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Bantaeng Dian Darmawan dan Muhammad Fitra Ardian. Dalam kesempatan tersebut Muhammad Fitra Ardian menjelaskan kewajiban perpajakan koperasi. “Koperasi merupakan subjek pajak badan sehingga memiliki kewajiban perpajakan seperti wajib pajak badan lainnya meliputi 4M yakni Mendaftar, Menghitung, Menyetorkan, dan Melaporkan,” Jelas Fitra.
Dian Darmawan kemudian melanjutkan materi terkait tata cara perhitungan dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21, 23, 4 Ayat (2), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan PPh Tahunan Badan. Dalam penjelasannya, Dian menyampaikan bahwa Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dibagikan ke anggota tidak dikenakan pajak. “Berdasarkan UU Harmonisasi Perpajakan bahwa bagian laba atau sisa hasil usaha yang diterima atau diperoleh anggota dari koperasi bukan lagi objek pajak penghasilan,”Ujar Dian.
“Apabila omzet koperasi dibawah 4,8 Miliar maka dapat menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 23 sebagaimana telah mengalami penyesuaian menjadi PP 55 dengan tarif pajak 0,5% dari omzet selama 4 tahun sejak berlakunya aturan atau sejak terdaftar dalam hal wajib pajak terdaftar setelah berlakunya aturan, sementara apabila jangka waktu 4 tahun tersebut sudah berakhir, maka akan menggunakan tarif PPh Badan, dan mendapat fasilitas pengurangan 50% sehingga tarif PPh Badan 11% dari Laba atau SHU,” Tambah Dian.
Setelah pemaparan materi terkait kewajiban perpajakan, Penyuluh Pajak KPP Pratama Bantaeng membuka sesi tanya jawab. Sesi ini berjalan interaktif, banyak pertanyaan dan permasalahan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan yang disampaikan oleh peserta yang hadir.
Melalui kegiatan edukasi ini, KP2KP Takalar berharap seluruh peserta yang terdiri dari pengurus ataupun staf koperasi yang hadir dalam kegiatan ini dapat memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar sehingga dapat meningkatkan kepatuhan dan pembayaran pajak wajib pajak badan koperasi.
Pewarta: Fika Aulia Restiana |
Kontributor Foto: Andi Rukminah Sabariah Basri |
Editor: Ruth Grace Priscilla |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 25 kali dilihat