Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bumiayu menghadiri undangan Direktur Utama PT. BPR BKK Banjarharjo (Perseroda) untuk menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pengisian e-SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan e-Bupot Unifikasi. cara berlangsung di Aula Kantor Pusat PT. BPR BKK Banjarharjo (Perseroda) Jalan P. Diponegoro No.28, Pesantunan, Wanasari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah (Senin, 20/6).

Peserta terdiri dari staf keuangan kantor pusat dan seluruh kantor cabang PT. BPR BKK Banjarharjo (Perseroda). Acara dimulai dengan penyampaian sambutan sekaligus pembukaan acara secara resmi oleh Direktur Utama PT. BPR BKK Banjarharjo (Perseroda) Muhammad Abdillah, S.E. “Semoga dengan adanya sosialisasi e-Bupot Unifikasi ini, kewajiban perpajakan perusahaan menjadi lebih baik dan tepat waktu, baik di kantor pusat maupun seluruh kantor cabang PT. BPR BKK Banjarharjo (Perseroda), “tutur Muhammad Abdillah.

Penyampaian materi dilakukan oleh tim penyuluh pajak dari KP2KP Bumiayu Eko Setyo Pramono dan Krisnadi Arif Himawan.

Eko menyampaikan materi terkait Tata Cara Pengisian e-SPT Masa PPh Pasal 21. “Tak hanya pemotongan PPh Pasal 21 bagi pimpinan dan karyawan yang dilaporkan, namun juga terkait pemotongan PPh Pasal 21 bagi anggota direksi serta komisaris yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap, “ungkap Eko.

Selanjutnya, materi kedua disampaikan oleh Krisnadi Arif Himawan terkait Tata Cara Pembuatan Bukti Potong dan Pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi pada aplikasi e-Bupot Unifikasi. Krisnadi menjelaskan SPT Masa PPh Unifikasi mulai wajib diberlakukan kepada seluruh Pemotong/Pemungut PPh per masa pajak April 2022.

 “Bapak/Ibu, untuk SPT Masa PPh Unifikasi perbankan, khususnya bukti potong PPh Pasal 4 ayat 2 atas bunga deposito dan tabungan, menggunakan dokumen yang dipersamakan dengan bukti potong unifikasi sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2021, sedangkan pengisian pada aplikasi e-Bupot Unifikasi diisikan pada lampiran Daftar Objek Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Pihak Lain (Formulir DOPP),“ jelas Krisna.

“Jika Bapak/Ibu selain melaporkan PPh Pasal 4 ayat 2 atas bunga deposito dan tabungan juga melaporkan PPh pemotongan/pemungutan lainnya misalnya PPh Pasal 23, maka  wajib dibuatkan bukti potong unifikasi format standar dan dilaporkan pada SPT Masa PPh Unifikasi juga, “tambah Krisna.