Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura menyelenggarakan acara Monitoring dan Evaluasi Kewajiban Perpajakan atas Pengelolaan APBDesa Tahun 2022 sekaligus Sosialisasi PMK-58 dan PMK-59/2022 bersama seluruh Bendahara Desa/Kaur Keuangan Kecamatan Sambung Makmur dan Kecamatan Sungai Pinang di Aula KP2KP Martapura (Kamis, 22/9).

Acara berlangsung selama 2 jam, dari pukul 10.00 s.d. 12.00 WITA. Staf Penyuluh KP2KP Martapura Muhammad Fikri Ridhani memberikan penyuluhan terkait pelaksanaan perpajakan atas penggunaan APBDesa, kemudian dilanjutkan dengan monitoring dan evaluasi perpajakan atas masing-masing desa.

Kepala KP2KP Martapura Heri Sukoco mengingatkan kepada seluruh Bendahara Desa Kecamatan Sambung Makmur dan Kecamatan Sungai Pinang untuk segera memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN) dan sertifikat elektronik. Hal tersebut bertujuan agar seluruh bendahara dapat menggunakan e-Bupot Instansi Pemerintah sebagai media penyampaian SPT, serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam pembuatan bukti potong/pungut.

Informasi lebih lanjut mengenai perpajakan, Kawan Pajak dapat menghubungi KPP/KP2KP terdekat ataupun melalui Kring Pajak di 1500200.

 

Pewarta: Tri Wulandari
Kontributor Foto: Tri Wulandari
Editor: Mutia Ulfa