Agung Sedayu Group Tower menjadi tempat berkumpulnya para wajib pajak untuk mengikuti sosialisasi pemusatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kosambi. Acara ini bertujuan untuk memperkenalkan dan menjelaskan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2020 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang (Kamis, 30/5).
Dimulai pukul 10.00 WIB, sosialisasi yang berlangsung selama dua jam ini dihadiri oleh lebih dari 50 wajib pajak. Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Kosambi Rizki Falasif membuka acara dengan ucapan terima kasih kepada para peserta yang telah meluangkan waktunya. "Kami berharap sosialisasi ini dapat menambah pemahaman para wajib pajak, khususnya terkait pemusatan PPN," ujar Rizki dalam sambutannya.
Tim Penyuluh Pajak, yang terdiri dari Dyah Puspaningrum dan Moch Taofik, menjadi narasumber dalam sosialisasi ini. Mereka mengupas tuntas Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2020, menjelaskan secara rinci tentang penetapan satu tempat atau lebih sebagai tempat pemusatan PPN terutang. Selain itu, mereka juga memberikan panduan tentang cara menyampaikan pemberitahuan pemusatan tempat PPN terutang melalui platform DJP Online.
Untuk mempermudah para peserta, tim penyuluh membagikan pranala yang berisi materi presentasi yang dapat diunduh. Ini memungkinkan peserta untuk mengakses informasi yang disampaikan kapan saja. Selama sesi tanya jawab, para wajib pajak diberikan kesempatan untuk bertanya langsung kepada pemateri untuk memastikan agar para wajib pajak mendapatkan pemahaman yang jelas dan komprehensif mengenai aturan pemusatan PPN terutang.
"Acara ini merupakan bagian dari upaya KPP Pratama Kosambi untuk terus meningkatkan pelayanan dan memberikan informasi terbaru kepada wajib pajak. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang peraturan perpajakan, para wajib pajak diharapkan dapat menjalankan kewajiban mereka dengan lebih efektif dan efisien," tambah Rizki.
Sosialisasi ini tidak hanya memberikan pengetahuan baru, tetapi juga mempererat hubungan antara KPP dan wajib pajak serta menciptakan komunikasi yang lebih baik dalam rangka mencapai tujuan bersama dalam sistem perpajakan yang lebih baik.
Pewarta: Syaiful Amri Alhambali |
Kontributor Foto: Alfa Samarun Naja |
Editor:Ida Laila |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 kali dilihat