Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan melakukan visit ke penjual senapan angin di daerah Tana Merah, Nunukan Timur pada Kamis (23/12). Kunjungan dilakukan untuk menemukan wajib pajak baru sekaligus menjelaskan tentang aturan baru terkait Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang akan diberlakukan mulai tahun 2022.
Joko, pemilik toko yang berhasil ditemui langsung di tempat kegiatan usahanya langsung mendaftar sebagai wajib pajak baru dan memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
3 Pegawai Pajak Nunukan yang bertugas juga tidak lupa menjelaskan tentang hak dan kewajiban memiliki NPWP, termasuk membayar pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
- 28 kali dilihat