Account Representative Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba Andi Samsyul Kahar bersama petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi (KP2KP) Benteng Ardi Saputra melakukan kunjungan kerja ke wajib pajak pelaku usaha yang memiliki usaha warung kopi di Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar (Senin, 29/8). Kunjungan tersebut dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan edukasi pada Wajib Pajak Usahawan terkait kewajiban perpajakan yang harus dijalankan.

Pada kesempatan ini Andi dan Ardi dapat bertemu langsung dengan pemilik warung kopi yaitu Joni. "Maksud dari kedatangan kami disini untuk memberikan edukasi kepada wajib pajak usahawan dalam hal ini Pak Joni yang memiliki usaha warung kopi," jelas Andi kepada wajib pajak.

Selanjutnya Andi langsung menjelaskan apa saja kewajiban perpajakan yang harus dijalankan oleh wajib pajak usahawan. "Bagi wajib pajak yang memiliki usaha, ada kewajiban untuk membayar PPh (Pajak Penghasilan) Final UMKM jika omzet sudah melebihi Rp500 juta dalam satu tahun," jelas Andi.

Selain itu dijelaskan pula bahwa untuk tarif PPh Final UMKM bagi wajib pajak yang omzet sudah melebih Rp500 juta adalah 0,5 persen dikalikan omzet dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp500 juta.

"Kewajiban yang lain adalah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang setiap tahun wajib dilaporkan mulai 1 Januari sampai dengan 31 Maret, jika terlambat atau tidak melapor maka dapat terkena denda administrasi sebesar Rp100.000,00," jelas Andi.

Joni pun mengucapkan terima kasih kepada petugas pajak yang sudah datang ke warung miliknya untuk memberikan edukasi kewajiban perpajakan usahawan sehingga ia bisa mengerti kewajiban perpajakan yang harus dijalankannya.

"Semoga setelah ini, saya bisa lebih baik dan tertib lagi dalam menjalankan kewajjiban perpajakan saya," tutur Joni.

Pihak KP2KP Benteng dan KPP Pratama Bulukumba pun berharap setelah dilaksanakan edukasi ini, para wajib pajak usahawan khususnya di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar dapat lebih memahami apa saja kewajiban perpajakannya sehingga angka kepatuhan dan penerimaan pajak bisa meningkat.

 

Pewarta:Muhamamd Irfan Nashih
Kontributor Foto: Muhammad Irfan Nashih
Editor: Satrio Ramadhan, Mutia Ulfa