Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tolitoli Heri Widiyanto bersama Penyuluh Pajak KPP Pratama Tolitoli Syarief Nur Maulana melakukan kunjungan kerja ke wajib pajak pelaku usaha warung kopi di Biau, Buol, Sulawesi Tengah (Sabtu, 18/3). Kunjungan tersebut dilaksanakan untuk memberikan edukasi pada Wajib Pajak Usahawan terkait kewajiban perpajakan yang harus dijalankan.

Heri dan Syarief dapat bertemu langsung dengan Yusuf, pemilik warung kopi. Syarief lalu menambahkan apa saja kewajiban perpajakan yang harus dijalankan oleh wajib pajak usahawan.

"Bagi wajib pajak yang memiliki usaha, ada kewajiban untuk membayar PPh (Pajak Penghasilan) Final UMKM jika omzet sudah melebihi Rp500 juta dalam satu tahun," jelas Syarief. Selain itu, dijelaskan pula bahwa untuk tarif PPh Final UMKM bagi wajib pajak yang omzet sudah melebih Rp500 juta, tarifnya adalah 0,5 persen dikalikan omzet dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp500 juta.

"Kewajiban yang lain adalah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi yang setiap tahun wajib dilaporkan mulai 1 Januari sampai dengan 31 Maret. Jika terlambat atau tidak melapor, maka akan terkena denda administrasi sebesar Rp100.000," jelas Syarief.

Yusuf pun mengucapkan terima kasih kepada petugas pajak yang sudah datang ke warung miliknya untuk memberikan edukasi kewajiban perpajakan usahawan sehingga Yusuf bisa mengerti kewajiban perpajakan yang harus dijalankan.

"Semoga setelah ini, saya bisa lebih baik dan tertib lagi dalam menjalankan kewajjiban perpajakan saya," tutur Yusuf.

Heri dan Syarief pun berharap setelah dilaksanakan edukasi ini, para Wajib Pajak Usahawan di wilayah Kabupaten Buol dapat lebih memahami apa saja kewajiban perpajakannya sehingga angka kepatuhan dan penerimaan pajak bisa meningkat.

 

Pewarta: Mohammad Syarief Nur Maulana
Kontributor Foto: Mohammad Syarief Nur Maulana 
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.