
Salah satu wajib pajak pengusaha toko emas yang menjalankan usaha di wilayah Kabupaten Pinrang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dengan asistensi dari petugas Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang, Pinrang (Rabu, 15/6). Kali ini waijb pajak tersebut melaporkan harta berupa uang kas yang diperoleh pada tahun 2012 dan 2020. Atas perolehan harta pada tahun tersebut, wajib pajak tersebut mengikuti PPS dengan menggunakan dua kebijakan.
Adalah Kwan Fie Kong atau yang biasa dipanggil Fredy Kalangi, seorang pengusaha toko emas yang berada di Jalan Melati, Kabupaten Pinrang. Fredy mengikuti PPS dnegan asistensi petugas KP2KP Pinrang setelah sebelumnya beberapa kali melakukan konsultasi bersama petugas KP2KP Pinrang di Tempat Pelayanan Terpadu KP2KP Pinrang. “Setelah melakukan diskusi dengan Ibu (istri), saya sudah pastikan dan hitung jumlah uang tunai yang akan saya ikutkan PPS untuk ditebus. Harta tersebut adalah piutang lama sejak tahun 2012,” ucap Fredy kepada petugas.
Selain Fredy, terdapat pulawajib pajak dengan panggilan Johny yang ingin berpartisipasi dalam PPS dengan melaporkan uang tunai yang diperoleh pada2012 dan 2020. Menurut keterangan petugas KP2KP Pinrang, kedua wajib pajak tersebut dulu pernah ikut program pengampunan pajak atau Tax Amnesty namun masih terdapat harta yang kurang diungkap sehingga masih bisa mengungkapkan hartanya dengan kebijakan I PPS, dan apabila harta tersebut diperoleh setelah tahun pelaksanaan Tax Amnesty, bisa mengungkapkan dengan kebijakan II PPS juga.
“Karena harta berupa uang tunai tersebut diperoleh pada tahun 2012 dan tahun 2020, wajib pajak bisa mengikuti dua kebijakan sekaligus dengan tarif 8 persen dan 14 persen untuk harta yang diungkapkan di dalam negeri dan tidak di investasikan,” jelas Dhika selaku petugas KP2KP Pinrang dalam menyampaikan penjelasannya.
“Dengan dilaporkan dalam PPS ini, wajib pajak tidak perlu khawatir untuk melaporkan harta baru tersebut dalam SPT Tahunan. Dengan dilaporkan dalam PPS, harta tersebut tidak diperiksa lagi dan tidak diterbitkan ketetapan atas harta tersebut dengan membayar PPh final dengan tarif yang sesuai dengan skema kebijakan dalam PPS,” tambah Dhika menjelaskan kembali manfaat apabila wajib pajak ikut PPS. “Ditambah lagi mantan peserta TA akan terhindar dari sanksi 200 persen dari PPh yang kurang bayar atas harta kurang ungkap,” pungkas Dhika.
- 10 kali dilihat