Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mempawah Muhammad Arief Yusfar bersama Fitra Adil Fikorata, pegawai KP2KP Mempawah menjadi narasumber dalam Sosialisasi Penerapan Cara Budidaya Ikan yang Baik Tingkat Provinsi Pusat Pelatihan Mandiri Kelautan dan Perikanan (P2MKP) Kawan Sejati Kabupaten Mempawah (Kamis, 14/9).

Sosialisasi yang diikuti para pelaku usaha budidaya ikan air tawar ini adalah kegiatan yang digelar oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Barat.

Muhammad Aried membawakan materi hak dan kewajiban perpajakan pelaku usaha budidaya ikan. “Kami juga akan menjelaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Peraturan tersebut menjelaskan terkait perubahan pengenaan pajak pada pelaku usaha Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang sebelumnya dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 0,5% berapapun peredaran brutonya, menjadi baru dikenakan apabila penghasilan kotornya sudah mencapai 500 juta rupiah,” ucapnya.

Peraturan tersebut memperbarui PP Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu

“Antusiasme peserta sangat tinggi dalam memahami materi tersebut, mengingat pelaku usaha memerlukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk membuat Nomor Induk Berusaha (NIB),” ucap Fitra.

Kepala KP2KP Mempawah berharap agar kegiatan ini dapat bermanfaat bagi peserta kegiatan, baik meningkatkan pengetahuan dari sisi perikanan maupun perpajakannya.

Ia juga memberitahu peserta agar jangan ragu mengunjungi/menghubungi KP2KP Mempawah apabila ada yang perlu ditanyakan.

Pewarta: Erika Anggun Nur Illahi
Kontributor Foto: Fitra Adil Fikorata
Editor:Shandy Berlianto Prabowo

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.