
Dalam rangka meninjau perkembangan usaha secara langsung, Tim Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Curup melakukan kunjungan ke salah satu wajib pajak yang memiliki usaha di wilayah Jalan Merdeka, Kepala Siring, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu (Jumat, 6/10).
Selain meninjau perkembangan usaha secara langsung, kunjungan tersebut dilakukan untuk menggali potensi pajak dengan metode wawancara langsung kepada wajib pajak. Kegiatan dilakukan oleh Kepala Seksi Pengawasan I Nur Ainiyah, Account Representative (AR) Renal Setiawan, Pertajaya, dan Novi Armadi. Disamping itu, Novi Armadi selaku AR yang bertanggung jawab atas wajib pajak tersebut juga menjelaskan mengenai tugas dan fungsi KPP selama berinteraksi dengan wajib pajak.
Dalam kunjungan tersebut, wajib pajak menjelaskan mengenai proses bisnis usahanya yaitu usaha penjualan suku cadang kendaraan bermotor dan helm, seperti barang-barang yang dijual serta margin keuntungan yang diperoleh.
“Jadi, Pak, usaha ini menjual peralatan, suku cadang kendaraan bermotor dan helm. Terkait margin keuntungan yang diperoleh, untuk penjualan secara grosir lebih kecil dari penjualan barang secara retail ke konsumen akhir serta untuk barang yang perputarannya tidak cepat tentu margin keuntungannya diambil lebih besar dari yang perputarannya cepat,” jelas wajib pajak tersebut.
Dalam kegiatan tersebut, Tim KPP Pratama Curup juga memberikan edukasi terkait Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, wajib pajak yang memiliki peredaran usaha yang tidak melebihi 4,8 miliar dalam setahun maka dapat memilih untuk menggunakan tarif tertentu dalam menghitung Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang setiap bulan. PPh dihitung dengan mengalikan tarif 0,5% dengan peredaran usaha setiap bulan. Namun, bagi wajib pajak yang memiliki peredaran usaha tertentu yang sampai dengan Rp500.000.000,00 dalam 1 (satu) tahun pajak tidak perlu membayar pajak. Aturan ini mulai berlaku dari 1 Januari 2022 lalu.
Dari penjelasan yang disampaikan, wajib pajak merasa sangat terbantu dengan edukasi yang diberikan dan merasa sudah diingatkan kembali terkait kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Sofia Rabb |
Kontributor Foto: Renal Setiawan |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
- 25 kali dilihat