KPP Pratama Bengkalis menyelenggarakan sosialisasi tentang kewajiban PPh dan PPN bagi Wajib Pajak di Bidang Usaha Jasa Kontruksi (29/8). Sosialisasi yang diadakan di dua tempat yaitu di Gedung Daerah Bengkalis Jalan Jenderal Sudirman, Bengkalis Kota pada tanggal 27 Agustus dan pada tanggal 29 Agustus di Gedung Afifa, Jalan Banglas, Selatpanjang, dimaksudkan untuk mengingatkan kembali atas pemenuhan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak Jasa Kontruksi.
Sosialisasi yang diadakan di Bengkalis turut dibantu oleh KP2KP Duri dalam pelaksanaannya, sama seperti penyelenggaraan di Selatpanjang juga dibantu oleh KP2KP Selatpanjang. Sebanyak 20 wajib pajak hadir di Bengkalis dan di Selatpanjang sebanyak 35 wajib pajak.
Indradi, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV, dan Ramanda Maulana Suri Pelaksana Seksi Pengawasan dan Konsultasi I KPP Pratama Bengkalis, sebagai narasumber memberikan paparan, mulai dari mendaftarkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak) sampai Aplikasi E-Faktur. Tanya Jawab, diskusi dan simulasi juga diberikan kepada wajib pajak peserta sosialisasi. Dalam sesi tanya jawab, permasalahan yang paling banyak ditanyakan oleh peserta terkait tarif PPh final dan teknis aplikasi E-Faktur.
Penutupan acara ditandai dengan pemberian beberapa souvenir kepada peserta yang aktif bertanya. Dengan diadakannya acara Sosialisasi Kewajiban PPh dan PPN bagi Wajib Pajak Jasa Kontruksi. Panitia berharap wajib pajak dapat meningkatkan pengetahuan perpajakan dan kepatuhannya dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
- 162 kali dilihat