Seorang pengusaha konstruksi bangunan sipil elektrikal mengunjungi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu di Jalan Bhayangkara KM 1, Citepus, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi (Senin, 31/7). Kunjungan tersebut merupakan kedua kalinya setelah wajib pajak mengajukan permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dua tahun yang lalu.

“Sertifikat elektroniknya sudah kedaluwarsa pak, kita mau perpanjangan. Untuk persyaratannya apa saja?“ tanya wajib pajak kepada Petugas Pajak Ahmad Rifai.

“Persyaratannya adalah mengisi formulir, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan, salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP direktur, foto direktur, salinan akta pendirian, alamat email, mengisi surat pernyataan persetujuan penggunaan sertifikat elektronik, serta telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dua tahun terakhir dan melunasi seluruh tunggakan pajak jika ada,” jawab Ahmad. “Pengajuan perpanjangan sertifikat elektronik bisa dilakukan secara langsung atau melalui online,” imbuh Ahmad. “Kalau gitu saya coba cara online aja pak,” ungkap wajib pajak.

Ahmad pun membimbing wajib pajak melakukan login pada efaktur.pajak.go.id dengan cara memasukkan NPWP, dan password e-Nofa, lalu mengklik menu download sertifikat digital, memilih menu permintaan sertifikat digital, mengisi nama dan jabatan pemohon, mengisi password e-Nofa, kemudian mengklik tombol Proses. Berikutnya, wajib pajak mencetak surat pernyataan, mengisi identitas pada surat pernyataan yang diberi meterai, membubuhkan tanda tangan, dan stempel.

Setelah permohonan dan persyaratan lainnya terpenuhi, Ahmad memberikan persetujuan permintaan sertifikat elektronik melalui aplikasi perpajakan. Wajib pajak pun berhasil mendapatkan sertifikat elektronik yang baru melalui email yang terdaftar.

Pewarta: Ahmad Rifai
Kontributor Foto: Ahmad Rifai
Editor: Sintayawati Wisnigraha

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.