Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Aceh Singkil melaksanakan Edukasi Coretax DJP kepada Wajib Pajak Badan di Kabupaten Aceh Singkil (Rabu, 5/2).
Kegiatan edukasi disampaikan oleh Kepala KP2KP Aceh Singkil, Komar Herliyan Nahaunus,. Edukasi Coretax DJP tersebut dihadiri sejumlah Wajib Pajak Badan yang merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Edukasi Coretax DJP dilaksanakan menggunakan metode kelas pajak berbasis praktek hands-on yang ditujukan bagi Wajib Pajak PKP. Pada kelas edukasi ini, para peserta mendapat kesempatan untuk mengenal lebih lanjut melalui interaksi dengan website Coretax DJP sehingga wajib pajak lebih paham mengenai fitur dan fasilitas Coretax DJP yang dapat diakses.
Peserta diajarkan langkah demi langkah dalam menggunakan fitur yang ada di Coretax DJP seperti pembuatan faktur, bukti potong, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) serta berbagai layanan terkait perpajakan lainnya.
Salah satu wajib pajak yang mengikuti pelatihan Coretax DJP, Edwin, mengungkapkan pendapatnya, “Saya berharap dengan adanya aplikasi Coretax DJP ini dapat memberikan kemudahan dalam mengelola kewajiban perpajakan bagi kami yang PKP. Dengan fitur-fitur yang diperkenalkan. Saya yakin aplikasi ini dapat membantu mempercepat dan mempermudah proses pelaporan pajak.”
Dengan adanya edukasi Coretax DJP, KP2KP Aceh Singkil berharap lebih banyak wajib pajak dapat merasakan kemudahan dalam menjalankan kewajiban perpajakannya dan turut mendukung terciptanya sistem perpajakan yang lebih baik di Indonesia.
Pewarta: Arya Bagus Wibowo |
Kontributor Foto: Fajrul Mauldi |
Editor: Iswadi Idris |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 4 kali dilihat