
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pangkal Pinang, KPP Pratama Bangka, dan KPP Pratama Tanjung Pandan berkolaborasi mengadakan kegiatan edukasi perpajakan terkait Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas Kegiatan Penambangan Bijih Timah di Aula Bangka City Hotel Pangkalpinang (20/06). Edukasi ini ditujukan kepada para pengusaha smelter dan mitra smelter se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Mona Junita Nasution, Kepala KPP Pratama Tanjung Pandan dalam sambutanya menyampaikan, “Kami harapkan atas kesamaan persepsi antara wajib pajak dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap PPh yang dikenakan pada kegiatan penambangan bijih timah yang hingga saat ini masih menjadi sumber penerimaan utama di Provinsi Bangka Belitung."
Pada kegiatan edukasi perpajakan ini, Kepala KPP Pratama Bangka Gorga Parlaungan berkesempatan menjadi pemateri utama. Gorga menjelaskan Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Nomor 6 dan 7 tahun 1983 yang terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang menekankan perbedaan pengenaan PPh yang dikenakan terhadap kolektor yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan belum memiliki NPWP.
"Edukasi ini penting karena masih terdapat potensi pajak yang belum optimal dari sektor timah terutama PPh Pasal 21 dan PPh Orang Pribadi dari PJO (Penanggung Jawab Operasi)/Operator/Kolektor," lanjut Gorga.
Tidak hanya menjadi penyokong pajak pusat, penerimaan PPh Pasal 21 dan Pajak Penghasilan Orang Pribadi turut juga berkontribusi terhadap Pendapatan Daerah melalui Dana Bagi Hasil (DBH) yang dikelola Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan pemerintah kota masing-masing.
Muchamad Arifin selaku Kepala KPP Pratama Pangkal Pinang yang turut hadir menyampaikan harapan dalam sambutan penutupnya. “Para pengusaha smelter dan mitra smelter agar menjalankan tata kelola yang baik dan tertib dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan. Apabila seluruh pengusaha dan mitra smelter sudah menjalankan kewajiban perpajakan dengan rapi dan kompak, akan terbentuk persaingan yang sempurna. Dan DJP akan mendukung dan menjamin keadilan tersebut,” pungkasnya.
- 10 kali dilihat