Edwin Widiatmoko, Penyuluh Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) memberikan edukasi kepada puluhan Wajib Pajak yang bergerak di sektor pertambangan batu bara dalam Edukasi Perpajakan dan Kepabeanan Sektor Pertambangan Batu Bara di Kota Samarinda (Rabu, 14/8). Berlokasi di Aula Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda, acara edukasi ini merupakan inisiasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ulu bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Samarinda.
Kepala KPP Pratama Samarinda Ulu Hutomo Budi hadir secara langsung menyapa peserta sekaligus membuka rangkaian acara.
Puluhan wajib pajak berkesempatan menyimak kegiatan edukasi kolaboratif yang digelar selama dua hari hingga hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 ini.. Dari sisi perpajakan, peserta diajak memahami regulasi perpajakan bagi Wajib Pajak Sektor Pertambangan.
"Wajib pajak pelaku usaha sektor pertambangan juga berkewajiban untuk mendaftarkan diri (NPWP), menghitung pajaknya, kemudian membayar atau menyetor pajak, dan terakhir yakni melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT," ucap Edwin pada awal pemaparannya.
Sebuah perusahaan pertambangan yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak, atas kegiatan pra operasionalnya dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 26, PPh Pasal 23, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sedangkan untuk kegiatan produksinya dikenakan PPh Pasal 21, PPh Pasal 26, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), dan PPN.
"Sektor pertambangan adalah salah satu penopang perekonomian Indonesia. Atau dengan kata lain, sektor ini adalah sumber penerimaan pajak yang memiliki kontribusi yang nyata di samping harga komoditas hasil tambang yang selalu berubah secara global," pungkas Edwin.
Pewarta: Mohamad Ari Purnomo Aji |
Kontributor Foto: Chandra Putra Hasanuddin |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 54 kali dilihat