Pengusaha Bidin Yusuf mengajak masyarakat khususnya wajib pajak di Kota Batam untuk memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) melalui rekaman video yang diunggah di akun Instagram Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) @pajakkepri (Rabu, 20/6).
Dalam video tersebut, Direktur Operasional PT Sat Nusapersada Tbk itu menyampaikan bahwa PPS merupakan sebuah kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan seluruh aset yang belum dilaporkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara sukarela.
“Saya sebagai pelaku usaha di Batam mencoba mengimbau kepada masyarakat Batam untuk taat pajak, ini adalah kesempatan bagi kita semua sampai 30 Juni ini. Kalau masih ada harta yang belum diungkap di SPT Tahunan bisa didaftarkan lewat online,” ujarnya.
Bidin Yusuf juga tidak lupa untuk mengajak seluruh masyarakat untuk senantiasa cinta kepada negara dengan membayar pajak. “Ungkaplah sekaligus, biar pikiran kita semua tenang, hidup pun tenang. Belajar cintalah Indonesia, cintalah NKRI dengan taat bayar pajak supaya kita bisa bersama-sama membangun negara tercinta kita ini,” tambahnya.
Banyak manfaat yang akan diperoleh Wajib Pajak dengan mengikuti PPS, di antaranya: terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data bahwa data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak.
- 16 kali dilihat