Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cimahi memberikan edukasi Coretax DJP kepada lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kecamatan Lembang. Kegiatan dilaksanakan di Aula Kantor Desa Wangunsari, Jalan Wangunsari Nomor 48 Lembang, Kabupaten Bandung Barat (Jumat, 9/5).
Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi kewajiban perpajakan kepada para pengurus PAUD yang mendapatkan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Para pengurus tersebut melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya di aplikasi ini.
Aplikasi Coretax DJP merupakan sistem inti administrasi perpajakan yang berlaku sejak 2025. Seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan mulai dari, pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak akan terintegrasi.
Account Representative (AR) Seksi Pengawasan II, Lukman Ahmadisastra, bersama Penyuluh Pajak, Dony Setiyadi Utomo dan Nurkhasan Prasetyo, menjadi narasumber di kegiatan tersebut. Para narasumber memandu para pengurus PAUD di Kecamatan Lembang dalam memanfaatkan Coretax untuk membuat bukti potong pajak.
Kegiatan dimulai dengan melakukan aktivasi akun pada setiap pengurus PAUD agar bisa melakukan impersonate ke akun Coretax PAUD-nya masing-masing. Setelah berhasil aktivasi akun, masing-masing pengurus PAUD dapat membuat bukti potong pajak di menu e-Bupot.
"Langkah ini adalah upaya pengamanan penerimaan pajak di KPP Pratama Cimahi. Dengan berhasilnya pembuatan bukti potong oleh para PAUD, maka penerimaan pajak di KPP Pratama Cimahi bisa direalisasikan, tidak hanya menjadi deposit pajak saja," ungkap Lukman Ahmadisastra.
Pewarta: Isnaningsih |
Kontributor Foto: Lukman Ahmadisastra |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 2 kali dilihat