
Sejumlah 35 perwakilan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) se-Jawa Tengah mengikuti pelatihan hak dan kewajiban perpajakan di Swiss Bell Inn Hotel Surakarta (Sabtu, 11/1). Kegiatan pelatihan ini merupakan bagian dari rangkaian Rapat Koordinasi Bendahara IAI se-Jawa Tengah. Peserta pelatihan merupakan Pengurus Cabang serta Bendahara dari seluruh perwakilan cabang IAI se-Jawa Tengah. Pada pelatihan ini para peserta diberikan materi mengenai tata cara penghitungan PPh atas penghasilan yang diterima oleh cabang dan perwakilan daerah IAI. Selain itu, peserta juga diberikan materi mengenai SPT Tahunan PPh Badan.
Materi disampaikan oleh dua orang narasumber dari Kanwil DJP Jawa Tengah II yaitu Ngatimin dan Warsito, Penelaah Keberatan sekaligus Anggota Tim Penyuluh Kanwil DJP Jawa Tengah II, dan dimoderatori oleh Arga Wahyu Amperawati selaku Bendahara Pengurus Daerah IAI. “Sebagai warga negara yang baik maka sudah seharusnya kita ber-NPWP serta menjalankan hak dan kewajiban perpajakan dengan benar,” ungkap Arga Wahyu Amperawati di sela-sela acara. Setelah diberikan materi mengenai hak dan kewajiban perpajakan, acara dilanjutkan dengan diskusi terkait perpajakan. Diskusi berlangsung seru karena para peserta mengikuti diskusi dengan antusias.
- 41 kali dilihat