Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan menggelar Sosialisasi Pengurangan Sanksi Administrasi secara daring kepada wajib pajak melalui aplikasi Zoom Meeting di Denpasar (Selasa, 8/8).

Kegiatan ini merupakan sosialisasi one to many untuk mengajak masyarakat memanfaatkan fasilitas pengurangan sanksi administrasi. Latar belakang acara tersebut adalah untuk mengamankan target penerimaan pajak tahun 2023 serta melaksanakan perbaikan struktur/basis data administrasi piutang pajak dengan meningkatkan jumlah pencairan piutang pajak.

Kanwil DJP Bali mengeluarkan kebijakan berupa fasilitas pengurangan sanksi administrasi bagi wajib pajak di lingkungan Kanwil DJP Bali yang masih memiliki tunggakan pajak. Fasilitas ini diberikan kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak dengan pengurangan sebesar 50% dan 75% dari sanksi.

Acara diawali dengan doa dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Setelahnya masuk ke agenda inti yakni penjelasan mengenai materi pengurangan sanksi administrasi yang diterapkan di Kanwil DJP Bali untuk tahun 2023. Materi disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Muda Lalu Mohamad Ramdi.

“Besarnya pengurangan sanksi administrasi perpajakan yang pertama adalah sebesar 75%, dalam hal Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP) terdapat unsur pokok pajak dan sanksi administrasi, dengan syarat pokok pajak yang terutang pada SKP atau STP tersebut telah dilunasi atau dibayar seluruhnya pada tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan 30 September 2023 dan 25% sanksi administrasi yang terutang pada SKP atau STP tersebut telah dilunasi atau dibayar pada tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan 30 September 2023. Pengurangan sanksi sebesar 75% juga diberikan dalam hal STP hanya terdapat sanksi administrasi dengan kondisi 25% sanksi administrasi tersebut telah dilunasi atau dibayar pada tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan 30 September 2023,” ujar Ramdi.

“Sedangkan pengurangan sanksi sebesar 50% diberikan dalam hal Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP) terdapat unsur pokok pajak dan sanksi administrasi, dengan ketentuan pokok pajak yang terutang pada SKP atau STP tersebut telah dilunasi atau dibayar seluruhnya pada tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023 dan 50% sanksi administrasi yang terutang pada SKP atau STP tersebut telah dilunasi atau dibayar pada tanggal 1 Oktober 2023 sampai dengan 31 Desember 2023. Pengurangan sanksi sebesar 50% juga dapat dimanfaatkan dalam hal STP hanya terdapat sanksi administrasi, dan 50% sanksi administrasi tersebut telah dilunasi atau dibayar pada tanggal 1 Oktober 2023 sampai dengan 31 Desember 2023,” jelas Ramdi.

Setelah penyampaian materi usai, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dengan wajib pajak. “Saya berterima kasih dengan adanya kebijakan fasilitas ini dan telah diundang pada acara sosialisasinya. Dengan ini saya juga bisa lebih memahami bagaimana caranya memanfaatkan fasilitas pengurangan sanksi administrasi untuk perusahaan kami dan manfaatnya tentu dengan PSA ini dapat mengurangi beban tunggakan pajak pada perusahaan,” ujar salah satu perwakilan Wajib Pajak Badan yang hadir.

Pada akhir acara, narasumber berharap wajib pajak dapat memanfaatkan dengan baik adanya kebijakan berupa fasilitas pengurangan sanksi administrasi. Acara ditutup oleh pembawa acara dengan melakukan foto bersama secara daring

 

Pewarta: Nurfajril Wafita Ihza
Kontributor Foto: Nurfajril Wafita Ihza
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.