Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanah Grogot kembali melakukan verifikasi lapangan ke tempat kedudukan Wajib Pajak sebagai tindak lanjut permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Jalan H. Iskandar, Desa Sungai Tuak, Kec. Tanah Grogot, Kabupaten Paser (Selasa, 25/10).

Wajib Pajak yang dikunjungi adalah CV Rahmat Grafika yang bergerak di bidang jasa percetakan. Rahmatullah, Direktur CV Rahmat Grafika menjelaskan bahwa perusahaannya baru berdiri tahun 2022 dan sedang mengerjakan proyek percetakan dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Paser.

“Usaha percetakan ini dahulu masih atas nama pribadi. Karena semakin besar, kami bentuk menjadi perseroan komanditer pada tahun ini,” ujar pimpinan Rahmat Grafika tersebut.

Direktur yang baru berusia 28 tahun tersebut juga menambahkan bahwa dia belum mengetahui tentang kewajiban perpajakan PKP sehingga meminta bimbingan dari KP2KP Tanah Grogot agar kedepannya dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik.

Petugas KP2KP pada kesempatan tersebut juga menjelaskan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh PKP.

“Kewajiban PKP adalah memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), membuat faktur pajak setiap terjadi penyerahan atau pembayaran, serta melaporkan SPT Masa PPN maksimal akhir bulan berikutnya,” tutur petugas KP2KP Tanah Grogot.

Setelah meneliti kelengkapan berkas dan kesesuaian antara informasi yang tercantum dalam formulir permintaan aktivasi akun PKP dengan keadaan yang sebenarnya. Petugas KP2KP menginformasikan akan memanggil Wajib Pajak ke kantor untuk asistensi cara install aplikasi e-Faktur dan laporan SPT Masa PPN.

Pewarta: Wahyu Imam Prasetyo
Kontributor Foto: Wahyu Imam Prasetyo
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji