Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pringsewu mengalami peningkatan kunjungan wajib pajak, Kabupaten Pringsewu, Lampung (Senin, 17/2). Hal ini disebabkan wajib pajak berada di penghujung masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Ratusan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan telah mengantre di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Pringsewu.
KP2KP Pringsewu melayani kurang lebih 170 wajib pajak setiap harinya dan didominasi oleh wajib pajak yang memerlukan asistensi dalam pelaporan SPT Tahunan. Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan dipandu oleh petugas KP2KP Pringsewu dan Renjani.
“Sebagian besar wajib pajak yang datang mendapat imbauan dari pemberi kerja untuk segera melakukan pelaporan SPT Tahunan,” tutur Dedi, petugas KP2KP Pringsewu.
Dedi pun berkata bahwa wajib pajak juga mendapatkan WhatsApp berupa imbauan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan Selain itu, wajib pajak datang untuk mendapatkan pelayanan aktivasi akun Coretax DJP, perubahan data, pelaporan SPT Masa PPN, dan asistensi lain mengenai penggunaan aplikasi Coretax DJP.
"Batas waktu penyampaian SPT Tahunan 2024 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau 31 Maret 2025 dan untuk Wajib Pajak Badan adalah empat bulan setelah akhir tahun pajak atau 30 April 2025," ucap Dedi.
Pewarta: Avito Shafa Sekar Rekyanindya |
Kontributor Foto: Avito Shafa Sekar Rekyanindya |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 1 kali dilihat