
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar melakukan penyuluhan dengan materi Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada wajib pajak orang pribadi di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Takalar Jalan Badaming Dg Rani Nomor 12, Lingkungan Kalampa, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar (Selasa, 7/11).
Petugas KP2KP Takalar Andi Rukminah Sabariah Basri menyampaikan kepada wajib pajak yang hadir di ruang TPT KP2KP Takalar, bahwa pemadanan NIK menjadi NPWP adalah sebagai salah satu bentuk dari komitmen Direktorat Jenderal Pajak dalam mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien bagi wajib pajak. Tak lupa juga Andi Rukminah menyampaikan bahwa tata cara pemadanan NIK sebagai NPWP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
“Pemadanan NIK menjadi NPWP mendukung kebijakan pemerintah dalam upaya mewujudkan NIK sebagai Single Identity Number (SIN). Dengan diterapkannya NIK menjadi SIN ini, bapak ibu tidak perlu khawatir lagi apabila lupa membawa kartu NPWP saat pengurusan layanan administrasi terkait perpajakan. Cukup dengan membawa KTP, maka wajib pajak sudah bisa mendapatkan seluruh layanan administrasi perpajakan yang dibutuhkan,” ujar Rukminah. “Terhitung sejak 1 Januari 2024, NIK akan digunakan sebagai identitas atau tanda pengenal resmi bagi wajib pajak,” tambah Rukminah.
Wajib pajak dapat melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP secara mandiri melalui situs web pajak.go.id. Untuk melakukan pemadanan, wajib pajak hanya perlu menyiapkan NPWP dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pemadanan NIK menjadi NPWP, diawali dengan wajib pajak mengakses situs web pajak.go.id, kemudian login menggunakan NPWP dan kata sandi yang sesuai. Pada menu profil, wajib pajak silakan memasukan NIK, data diri, kemudian cek validitas NIK, dan klik ubah profil. Apabila data yang diisi telah sesuai, maka status data wajib pajak akan berubah menjadi valid.
KP2KP Takalar mendukung program pemerintah dalam penerapan Single Identity Number (SIN) di Indonesia. Dengan SIN ini, tentunya masyarakat khususnya wajib pajak dapat dimudahkan pada proses penerimaan hak dan pelaksanaan kewajibannya sebagai warga negara. Melalui kegiatan edukasi ini, KP2KP Takalar berharap bahwa wajib pajak tak segan dan ragu untuk segera memadankan NIK menjadi NPWP, sehingga masyarakat dapat merasakan kemudahan dalam menerima layanan perpajakan.
Pewarta: Fika Aulia Restiana |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi |
Editor: Lucky Timotius Pelealu |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 24 kali dilihat