
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ngabang berkunjung ke Radio Mahkota Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat (Kamis, 23/4). Kunjungan ini bertujuan untuk berbincang membahas pelayanan pajak di KP2KP Ngabang selama menghadapi masa pandemi Covid 19. Bertindak sebagai narasumber L. Joko Tri Santoso selaku Kepala KP2KP Ngabang.
L menjelaskan bahwa KP2KP Ngabang memperpanjang penghentian layanan secara tatap muka sampai Jumat, 29 Mei 2020. Perpanjangan penutupan layanan secara tatap muka karena keadaan darurat akibat pandemi Covid-19 sebagaimana ditetapkan oleh Pemerintah melalui Kepala BNPB dan juga berdasarkan Surat Edaran nomor SE-23/PJ/2020. Walaupun layanan tatap muka diperpanjang, namun pelayanan KP2KP Ngabang kepada wajib pajak masih tetap ada. Wajib pajak dapat memanfaatkan semua layanan secara daring dengan mengakses nya melalui situs pajak.go.id.
Untuk pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dan Badan, batas waktu nya paling lama sampai tanggal 30 April. L mengimbau agar seluruh wajib pajak orang pribadi maupun badan dapat taat dalam melaporkan pajaknya sebelum lewat tenggat waktu yang diberikan. L menjelaskan bahwa sudah dikeluarkan peraturan PER-06/PJ/2020 yang mengatur bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang melaporkan SPT Tahunan nya hingga 30 April tidak dikenai sanksi administrasi keterlambatan yang seyogyanya sampai 31 Maret untuk Orang Pribadi dan 30 April untuk Badan. "Bagi wajib pajak yang menggunakan sistem pembukuan, dapat melaporkan SPT Tahunan dengan menyampaikan laporan keuangan yang disederhanakan berupa laba rugi dan neraca yang sederhana dengan menyampaikan surat pemberitahuan kepada DJP terlebih dahulu. Nanti lampiran lampiran sebagai pelengkap laporan keuangan harus disampaikan wajib pajak paling lambat 30 Juni dengan menggunakan formulir SPT Tahunan Pembetulan," ujar L
L memahami bahwa situasi saat ini banyak menimbulkan ketidaknyamanan. Namun demikian saya mengajak warga Landak untuk tetap tenang dan dapat menaati imbauan pemerintah untuk di rumah saja. Warga Landak dapat menghubungi saluran informasi KP2KP Ngabang untuk memperoleh layanan perpajakan dengan menghubungi
Email : kp2kp.ngabang@pajak.go.id
kp2kpngabang@gmail.com
Telepon : 0563-20227
Whatsapp : 081351504555
082153065849
085155263883
085651298559
- 65 kali dilihat