Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang menerima kunjungan beberapa perawat dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Massenrempulu Enrekang yang ingin melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadinya di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Enrekang (Rabu,27/3). 

Mayoritas perawat yang datang berstatus sebagai honorer dengan penghasilan di bawah Rp4.500.000 per bulan, sehingga penghasilan per tahun yang diterima masih di bawah Rp54.000.000. Selain itu, mayoritas perawat yang melakukan konsultasi telah memenuhi syarat untuk menjadi Wajib Pajak Non Efektif (WP NE). Adapun penetapan Wajib Pajak Non Efektif dilakukan atas wajib pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif dengan kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, Dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.  

M. Syahfatras Vientino selaku petugas TPT KP2KP Enrekang memberikan penjelasan kepada wajib pajak yang datang untuk berkonsultasi terkait hak mereka apabila ingin mengajukan status Non Efektif pada NPWP-nya. “Berhubung Ibu sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif, jadi kalau Ibu ingin mengubah status NPWP menjadi NE, bisa mengajukan ke KP2KP Enrekang agar dibantu pengurusannya,” ujar Syahfatras.

Pun dalam kesempatan ini Syahfatras menjelaskan bahwa apabila nantinya pengajuan status NE disetujui oleh DJP, maka wajib pajak tidak memiliki kewajiban untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan lagi, serta tidak akan diterbitkan Surat Teguran ataupun Surat Tagihan Pajak (STP) atas tidak dilaporkannya SPT Tahunan terhitung sejak WP berstatus NE hingga statusnya diaktifkan kembali.

Penjelasan ini mendapat tanggapan yang baik dari wajib pajak yang datang. “Terima kasih penjelasannya pak, saya baru tahu kalau NPWP saya bisa di Non Efektifkan ,” ujar Sri Hastuti salah satu wajib pajak yang hadir.

KP2KP Enrekang berharap dengan penjelasan yang diberikan, wajib pajak dapat memahami hak dan kewajibannya sehingga makin banyak lagi masyarakat yang teredukasi terkait perpajakan di Indonesia.

Pewarta: M. Syahfatras Vientino
Kontributor Foto: Naura Yanda Azzahra
Editor: Muhammad Irfan Nashih

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.