Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Labuha melakukan penggalian potensi perpajakan dengan melaksanakan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) ke lokasi wajib pajak di Desa Wayamiga, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Rabu, 23/4).

Kegiatan KPDL dilaksanakan dengan tujuan untuk menambah basis data perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pegawai yang ditugaskan pada kegiatan ini adalah para pelaksana KP2KP Labuha.

Dalam pelaksanaannya, petugas KPDL mengumpulkan data dari wajib pajak menggunakan metode wawancara, pengecekan dokumen, pengambilan foto tempat usaha, dan penandaan (geotagging) pada lokasi rumah dan/atau tempat usaha wajib pajak. Petugas KPDL mendatangi langsung beberapa kios, ruko, dan toko baru untuk melaksanakan tugas KPDL sekaligus memberikan edukasi perpajakan singkat. Petugas mengedukasi mengenai kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Final untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Pada kesempatan ini, Riziq, salah satu wajib pajak yang dikunjungi, menyampaikan apresiasi atas kegiatan ini karena selama ini tidak mendapatkan informasi terkait hak dan kewajiban perpajakan 

"Saya bersyukur teman-teman petugas pajak mendatangi saya, jadinya saya bisa bertanya langsung mengenai perpajakan dan kewajiban apa saja yang harus saya lakukan selaku pelaku usaha," ungkap Riziq.

Pada akhir kegiatan, KP2KP Labuha berharap kegiatan KPDL ini dapat meningkatkan basis data perpajakan dan kepatuhan wajib pajak di kabupaten Halmahera Selatan.