
Pengemplang Pajak terdakwa Dedy Tanara menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang (LP Cipinang) Jakarta (Kamis, 23/1). Terdakwa yang merupakan Direktur PT Cristal Makmur Mandiri (PT CMM) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “turut serta melakukan tindak pidana perpajakan yang dilakukan secara berlanjut” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 39 A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kasus yang menjerat Dedy Tanara ini bermula ketika Direktorat Jenderal Pajak menemukan data transaksi yang dilakukan oleh PT CMM, tetapi tidak sesuai dengan kegiatan usahanya. Usaha yang dilakukan PT CMM adalah importir mobil bekas, tetapi melakukan penyerahan barang berupa mesin cetak timbul ke industri sepatu. Data kemudian ditindaklanjuti oleh KPP Penanaman Modal Asing Empat dan berlanjut ke penyidikan yang dilakukan oleh Kanwil DJP Jakarta Khusus.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh Elfian, S.H., M.H. menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp6.194.946.722,00. Vonis tersebut dibacakan dalam Sidang Pembacaan Putusan pada tanggal 9 Januari 2020.
"Menimbang fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa Dedy Tanara selaku Direktur PT. Cristal Makmur Mandiri telah mengulang dan menerbitkan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dan menjualnya kepada PT Mikwang Prima Indo selama kurun waktu tahun 2010, 2011, 2012, dan 2013," ungkap Elfian.
"Melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan, menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan juga sebagai wakil, kuasa, pegawai dari wajib pajak, atau pihak lain yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan," tegas Elfian dalam amar putusannya.
Elfian juga menyatakan bahwa jika pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 6 (enam) bulan.
- 428 kali dilihat