Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jambi Telanaipura menyambut kunjungan pengelola Keuangan Sekretariat Jenderal (Sekjen) Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi Jambi di Ruang Tempat Pelayanan Terpadu KPP Pratama Jambi Telanaipura, yang berlokasi di Jl. Jend. A. Thalib, Pematang Sulur, Telanaipura, Kota Jambi (Senin, 3/6).
Dini Hilu Syadzwina, petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Jambi Telanaipura memberikan sambutan positif terhadap kedatangan Minarni beserta pengelola keuangan lainnya. Minarni menjelaskan bahwa tujuan kunjungannya adalah untuk melakukan pendaftaran NPWP Instansi Sekjen Dislutkan Provinsi Jambi karena adanya perubahan kode satker.
"Sebelumnya kami telah memiliki NPWP. Namun dengan adanya perubahan kode satuan kerja, kami perlu mengajukan permohonan pendaftaran NPWP baru," ungkap Minarni. Dia juga menyatakan bahwa Sekjen Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jambi telah diberikan kode satker baru yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja.
Menyikapi hal tersebut, Dini dengan cepat menjelaskan prosedur pengajuan permohonan pendaftaran NPWP instansi pemerintah, memberikan formulir pendaftaran, serta menjelaskan lampiran persyaratan yang harus dipenuhi.
"Untuk pengajuan pendaftaran NPWP instansi pemerintah pusat sesuai dengan PMK 59/PMK.03/2022, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain fotokopi dokumen penunjukan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan/atau Kepala Instansi Pemerintah, fotokopi KTP dan NPWP Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan/atau Kepala Instansi Pemerintah, fotokopi dokumen penunjukan bendahara pengeluaran, fotokopi KTP dan NPWP bendahara, serta fotokopi DIPA," terang Dini.
Dini juga memberikan formulir penghapusan NPWP dan mengingatkan tentang kewajiban untuk menghapuskan NPWP lama Sekjen Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jambi. "Untuk penghapusan NPWP lama, dapat diajukan sesuai dengan PMK 59/PMK.03/2022 dengan persyaratan yang sama dengan pendaftaran NPWP, namun menggunakan formulir yang berbeda," tambahnya.
Pewarta: Pribadi Dhisa Agung |
Kontributor Foto: Pribadi Dhisa Agung |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 24 kali dilihat